Sosialisasi Perda Perizinan Tertentu, Fatma Wahyudin Minta Warga Memahami
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin berharap masyarakat dapat memahami.
Ia juga berharap agar peraturan daerah Kota Makassar terkait retribusi perizinan tertentu ini ini bisa kembali direvisi.
“Kenapa perlu revisi?, Agar peraturan daerah (Perda) tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini, “kata Fatma saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (7/10/2023).
Ia mengakui, Perda ini sejak awal-diinisiasi oleh Pemerintah Kota Makassar dibuat cukup lama. “Ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya.
Menurutnya, Perda tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota Makassar.
“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan peningkatan asli daerah atau PAD kita di Kota Makassar,” terang Legislator Partai Demokrat ini.
Baca Juga: Fatma Wahyuddin Puji Kinerja Danny Pomanto dalam Pelayanan Kesehatan
Meski demikian, Fatma menilai bahwa Perda ini sudah perlu di revisi kembali. Agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.
“Saya melihat perda ini sudah perlu di revisi. Karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Makassar, Andi Indrawaty menjelaskan dalam Perda retribusi perizinan ini terbagi dalam berbagai jenis.
“Ada retribusi mendirikan bangunan, tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan dan lainnya,” jelasnya.
Dalam perubahan Perda yang awalnya nomor 5 tahun 2012, kata dia, adalah retribusi izin usaha perikanan sudah tidak ada lagi dalam aturan pemerintah daerah.
“Ini sudah di hilangkan karena kewenangannya. Sudah di ambil oleh pemerintah pusat. Makanya ada pengurangan dan penambahan dalam Perda ini,” jelasnya.
“Begitu juga retribusi izin gangguan yang sudah di hapus berdasarkan Permendagri tentang pencabutan pedoman izin gangguan di daerah,” tambahnya.
Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Makassar, Firman Wahab menambahkan retribusi terbagi dalam tiga jenis. Yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah di atur dalam undang-undang.
“Jadi sangat berbeda dengan pajak. Kalau retribusi itu bisa di rasakan manfaatnya langsung. Sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.
Retribusi ini juga, kata Firman, di siapkan oleh pemerintah untuk masyarakat. Dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan tertentu. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News