MetroNews

Kasus Kebakaran di Makassar Capai 359 Kali pada 2023

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Berdasarkan data dari Dinas Kebakaran (Damkar) Makassar kasus kebakaran di Makassar sudah mencapai 359 kali sejak awal tahun hingga 6 November ini. Angka kerugian pun diperkirakan menyentuh Rp19,23 miliar.

Masing-masing jumlah itu terbagi antara objek kebakaran paling banyak terjadi pada rumah tinggal dengan catatan 192 kejadian. Lalu disusul kebakaran sampah atau alang-alang dengan jumlah 191 kasus.

Dan kasus lainnya, merambah objek seperti toko kios dengan 46 kejadian, industri perusahaan ada 28 kasus, kebakaran gudang 16 kasus, dan kebakaran kendaraan sejumlah 11 kasus.

Baca Juga: Berdedikasi, Pemkot Makassar Anugerahi Penghargaan Pegawai Teladan

Kadis Damkar Hasanuddin menjelaskan kasus kebakaran tahun ini menjadi yang terbanyak sejak 2018. Hal itu di karenakan kondisi kekeringan di Makassar yang disebabkan oleh kemarau panjang atau fenomena El Nino.

Kondisi ini juga berdampak kepada 240 kepala keluarga atau 592 jiwa dan korban meninggal sebanyak 3 orang.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan dia merasa prihatin dan berbelasungkawa atas kejadian kebakaran. Apalagi, yang terjadi belakangan ini.

Tentunya, Pemkot Makassar melalui Dinas Sosial memberikan bantuan bagi para korban kebakaran.

Baca Juga: HUT Kota Makassar ke 416 Tahun Jadi Aksi Solidaritas Masyarakat Makassar untuk Palestina

Lebih jauh, mewakili hati masyarakat dia berharap PLN juga mampu turun ke lapangan mengecek kabel-kabel yang punya potensi berbahaya ketika terjadi pemadaman.

Setelah itu, perlu juga masyarakat di didik agar mereka bisa mengawasi itu.

“Sederhananya ji, ada keinginan baik untuk mengedukasi. Terakhir, kebakaran di SMPN 8 itu jelas sekali terjadi akibat korsleting listrik,” katanya.

Dia juga mengapresiasi kinerja dari Damkar yang sigap mengatasi dan menanggulangi kebakaran di Makassar. “Mereka cepat dan sigap setelah di telepon. Itu saya selalu cek,” ujar Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto. (*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button