BONE, NEWSURBAN.ID – Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bone (TACB) hari ini menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Sindang ini di laksanakan di Aula La Tea Riduni yang di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bone Andi Promal Pawi, dan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone Jumat (1/12/2023).
Ketua TACB Bone Muhlis Sabrawi mengatakan bahwa ada 8 situs bersejarah yang ada di Kabupaten di usulkan untuk di jadikan sebagai objek Cagar Budaya.
Baca Juga: Pj Gubernur Bahtiar Tinjau Lahan Hibah Warga untuk Pembangunan Posal TNI AL di Bone
“Sudah lama situs ini kami usulkan dan dari 8 situs baru 3 situs yang mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Lanjut Muhlis bahwa ke 8 situs yang di usullan menjadi cagar budaya. Yakni Perkuburan Radja Bone 16 Lapatau matannatikka di Cenrana, Komples Makam Pa Ijo di Selatan, Bola Subbie. Lalu, Komples Makam di Lamuru, Terowongan Sumpallabu, Komples Makam Datu Kalibong. Dan, Makan Radja La Uliyo Bote E, di Tellu Siattinge.
“Tapi untuk sementara baru tiga situs bersejarah yang di sepakati Pemda. Untuk di jadikan sebagai cagar budaya yaitu Terowongan Sumpallabu, Makam Lapatau Matannatikka dan Makam Pa Ijo di Selatan,” kata Muhlis Sabrawi.
Baca Juga: Silaturahmi ke Kantor Dinas TPH-BUN Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Dialog dengan Para Pegawai
Kami juga berharap nantinya situs situs bersejarah yang di usulkan akan menjadi cagar budaya.
“Karena kita tau Bone ini banyak sekali situs situs bersejarah yang belum dijadikan objek cagar budaya,” tambahnya. (fan)
Cek berita dan artikel lain di Google News