MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, bertempat di Hotel Swiss-Belinn, Jalan Boulevard, Sabtu, 2 Desember 2023.
Pada kesempatan itu, Imam Musakkar memaparkan kepada masyarakat perihal peran PDAM Makassar sebagai perusahaan daerah, khususnya dalam hal penyediaan air bersih.
Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa PDAM Makassar merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota. Tugasnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
Baca Juga: Terapkan Sistem Digitalisasi, Imam Musakkar Usul Revisi Perda Pasar Tradisional dan Modern
“Jadi PDAM melakukan pemanfaatan umum atas air yang bersih yang ada di kota Makassar. Kemudian memenuhi kebutuhan air masyarakat,” jelasnya.
Melalui perda ini, Imam mengatakan masyarakat bisa lebih paham peran PDAM. Termasuk dalam upaya menyalurkan air bersih secara merata.
“Ada beberapa tujuan dari PDAM adalah menyediakan air bersih secara berkesinambungan dan merata kepada masyarakat,” kata Imam.
“PDAM juga bertugas untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar dengan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Terima Keluhan Warga Tiga Kecamatan Soal Krisis Air Bersih dan Lampu Jalan
“Inilah maksud dari tujuan perda ini dibuat. Jadi yang lebih paham adalah pijak PDAM makanya kita undang untuk sosialisasi ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Idris Tahir mengatakan tugas PDAM memang berfokus pada penyediaan air bersih.
Hanya saja ia meminta warga bersabar ketika air bersih tidak ada di saat musim kemarau. Sebab, air baku tengah mengalami kekeringan.
“Air kami itu bersumber di Maros dan Gowa. Banyak keluhan masuk tidak ada air karena El Nino ini, padahal memang air baku kita itu lagi kering. Jadi memang tidak ada,” ujarnya. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News