
PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bakal bakal terapkan sanksi kepada pelaku usaha restoran yang tak bayar pajak 10 persen sesuai ketentuan.
Hal tersebut sebagai upaya mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor usaha (Restoran), PBB P2, dan Pajak Air Tanah dan Retnbusi Daeran.
“Itu terkait dengan pelaksanaan penerapan dan pengenaan pajak restoran 10 persen. Laporan Omzet pajak Restoran melalui alat pemantau transaksi bulanan setiap wajib pajak di wilayah Kota Palu,” kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti, Jumat (4/7). Sekda Irmayani di dampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palu Eka Komalasari didampingi pejabat Dispenda lainnya.
Ia menyampaikan progres bagi wajib pajak 10 persen masih ada yang tidak sesuai. Sehingga Pemkot Palu bakal mengenakan sanksi tegas. Sanksi bisa berupa penutupan sementara tempat usahanya sampai para pelaku usaha memenuhi kewajibannya sesuai aturan.
Baca Juga: Imelda Liliana Teken MoU Survey Indeks Kerukunan Umat dan Penguatan Moderasi Beragama Kota Palu di Kantor Kemenag RI
Menurut Irmayanti, tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang Undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering di pungut bayaran di kenakan pajak restoran” terangnya.
Dia menjelaskan, penerapan pajak makan dan minum 10 persen, sudah berlaku sejak tahun 2009 di seluruh Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkot Palu sendiri kata sekkot, pada waktu itu menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. “Jadi begitu keluar Perda tahun 2011, Pemerintah Kota Palu memberlakukan pajak makan dan minum ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Palu Raih Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Sulteng
Sebelum penerapan, lanjut dia, Pemkot Palu telah melakukan beberapa Langkah. Seperti sosialisasi pajak restoran kepada pelaku usaha restoran, kafe, dan warung makan.
“Hal ini, tidak hanya sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha. Tetapi juga menunjukkan kepedulian pemerintah dalam menarik pajak sebagai bagian dari usaha meningkatkan PAD. Untuk membangun kota Palu di semua sector,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pemkot Palu akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan terkait Perda ini. “Karena ini merupakan kewajiban yang harus di penuhi oleh seluruh pelaku usaha yang merupakan wajib pajak,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkot Palu telah membentuk 82 tim beserta seluruh aparat penegak hukum, dalam upaya penegakkan undang-undang dan Perda ini.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Hadiri Penyerahan Bantuan Modal dan Alat Bantu Warga Penerima Manfaat
Senada dengan Sekda Irmayanti, Kadispenda Kota Palu Eka Komalasari bahwa penerapan pajak 10 persen bagi pelaku usaha yang tidak taat dia pastikan kena sanksi. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dia menekankan, uang pajak ini bukan untuk pemerintah, tetapi untuk masyarakat. “Pajak ini, dari masyarakat untuk masyarakat, untuk membangun fasilitas-fasilitas masyarakat dan lainnya,” pungkasnya. (ysw/*)