MetroNews

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Pj Sekda Kota Makassar: Mulai di Lingkup OPD

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar membahas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Balai Kota, Rabu (24/01/2024).

Dalam kunjungan tersebut membahas terkait aturan-aturan yang terkait KTR serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak-diperbolehkan untuk merokok.

Firman yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar mengatakan langkah awal yang perlu-dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak-diperbolehkan.

Baca Juga: Komisi 1 DPRD Bone Lakukan Study Tiru Ke Dinas Kominfo Makassar

Stiker tersebut di tempelkan di setiap ruang yang telah di pilih oleh masing-masing OPD.

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Di mulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya.

Firman mengatakan untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda.

Baca Juga: PJ Sekda Dampingi Pangdam XIV Hasanuddin Lakukan Kunjungan Kerja di War Room Kodim 1408/Makassar

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan di berlakukan.

“Jadi arahan pak sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” ungkapnya.

Ia pun berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button