PALU, NEWSURBAN.ID — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu dari sektor retribusi atau pajak parkir tepi jalan tahun 2023, tidak mencapai target. Bahkan sangat jauh di bawah target.
“Berdasarkan data, kontribusi PAD dari sektor parkir tepi jalan Kota Palu sangat kecil. Dari target Rp. 5,5 miliar pada tahun 2023, terealisasi hanya Rp.1,2 m. Atau hanya 23 persen saja,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Joppie Alvi Kekung saat rapat pembahasan LKPJ Wali Kota tahun 2023, Selasa (16/4/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.
Menurut Joppie, hal itu tentunya sangat jauh dari target dari Pemerintah Kota Palu. Dimana dari tahun ke tahun, realisasi PAD sektor perparkiran tepi jalan tidak pernah mencapai target.
Baca Juga:Â Pansus DPRD Bahas LKPJ Wali Kota Palu 2023, Ada Marah-Marah Soroti Sampah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu berharap agar Pemkot bisa mempelajari penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset Inovasi Daerah. Sehingga bisa mendongkrak PAD dari sektor perparkiran.
Sebab katanya, selama delapan tahun Pansus LKPJ, belum pernah mencapai target. Meskipun proyeksinya di turunkan, namun tetap tidak tercapai.
Dalam hal ini lanjut Joppie, pihaknya bukan mencari kesalahan Pemkot Palu, akan tetapi kedepannya terjadi perbaikan atas polemik tersebut.
Baca Juga:Â Wali Kota Palu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2024
Olehnya, ia meminta penjelasan kepada instansi terkait atas polemik tersebut. “Pastinya ada kendala ini. Karena realisasinya hanya 23 persen. Oleh karena itu, saya meminta Dinas Perhubungan Kota Palu untuk memberikan penjelasan,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Palu diwakili Sekertaris Dinas, menuturkan kendala utama atas tidak tercapainya target retribusi parkir di Kota Palu. Di antaranya minimnya sosialisasi terkait perparkiran ke masyarakat.
Di mana edukasi terkait perparkiran bukan hanya kepada para juru parkir. Namun juga di berikan kepada masyarakat. Sehingga perolehan retribusi parkir jauh dari target.
Baca Juga:Â Wali Kota Palu Serahkan SK Kepada 600 Tenaga PPPK Pemkot Palu
“Edukasi bukan hanya diberikan kepada juru parkir. Akan tetapi juga kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa rertibusi karcis yang mereka bayar itu milik Pemda,” katanya.
Selain itu, juru parkir berasumsi bahwa retribusi tersebut mutlak hak mereka. Bahkan ada beberapa jukir mengklaim bahwa titik parkir yang terdapat di wilayahnya, merupakan hasil dari rintisannya.
Sehingga pemerintah daerah seolah-olah tidak memilki hak untuk mengatur lahan parkir tersebut.
Baca Juga:Â Wali Kota Palu Terima Kunjungan Tim Penilai PPD dari Bapenas
Hal lainnya lanjut Sekdis Perhubungan Kota Palu itu, upah atau gaji para juru parkir belum teralokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga jukir menganggap bahwa sebagian retribusi parkir merupakan hak mereka.
Di samping itu, terdapat beberapa titik parkir baru. Namun pihaknya telah membenahi dan menghilangkan hal itu setelah melalui pemeriksaan pihak Inspektorat Kota Palu.
“Rencana hari ini, kami akan berkunjung ke Kejari untuk melaksanakan tipiring. Dan pada Minggu ini akan kami laksanakan razia jukir,” jelasnya.
Baca Juga:Â Asisten Pemerintah dan Kesra Hadiri Peresmian Rumdis Opsir KPD Palu Raya
Pada rapat LKPJ Wali Kota Palu 2023, hadir anggota Pansus DPRD Kota Palu Mutmainah Korona, Abdulrahim Nassar Alamri, Nasir Dg. Gani, Marselinus, Ishak Cae, Farden Saino.
Sementara dari pihak Pemerintah Kota Palu, hadir Asisten I Setda Kota Palu Rizal, Kepala Bappeda, Arfan, Kadis Sosial Susik, Kadis Perindag Zulkifli dan beberapa kepala OPD lainnya. (ysw/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News