NewsSulsel

Permohonan Izin Ditolak, CV Dua Tujuh Ancam Grup Gugat Pemkab Bone di PTUN

# Kadis DLH Bone: Silahkan Semua Warga Berhak Menempuh Jalur Hukum

BONE, NEWSURBAN.ID – Perusahaan tambang galian C, CV Dua Tujuh Group ancam gugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perusahaan itu, selama ini, melakukan penambangan batu galian C di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kelompok usaha itu, bakal melaporkan pihak Dinas DLH Lingkungan Hidup Bone dan PDAM Wae Manurung.

Pasalnya, CV Dua Tujuh Group menganggap kedua instansi Pemkab Bone tersebut menghambat pihaknya dalam pengurusan izin pengelolaan tambang.

Baca Juga: Pemkab Bone Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Bencana Alam di Sulsel

Menurut Muh Arafah selaku pemilik CV Dua Tujuh Group penolakan dua instansi pemerintah daerah Bone itu, tidak berdasar.

Menanggapi hal itu, kepala DLH Bone, Dray Vibrianto sama sekali tidak gentar. Dray bahkan menyebut rencana pihak perusahaan tersebut bagus, dan jalur hukum adalah hak semua warga negara.

“Nanti di situ di uji apakah sikap kami salah atau benar. Pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan tidak ada yang perlu ditakutkan,” ungkapnya, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Amankan Puluhan Warga Sipil, Satresnarkoba Polres Bone Juga Tangkap Seorang Polisi Pelaku Narkoba

Dray menambahkan, jalur hukum adalah hak semua warga negara. Namun dia juga mengingatkan jika sebuah perusahaan beroperasi tanpa izin merupakan pidana murni, bukan delik aduan.

Ia pun menegaskan, pihaknya melakukan penolakan tersebut adalah bentuk ikhtiar dalam melindungi kepentingan masyarakat Bone.

“Sungguh dosa besar kalau kami mengeluarkan kebijakan yang kami sudah tau pasti akan membawa musibah bagi masyarakat bone kelak. Kami sadar mungkin kami bukan orang terbaik. Tetapi kami berusaha memberi yang terbaik, kami jauh lebih takut menghadapi pertanggungjawaban akhirat dari pada hukum dunia,” kata Dray Vibrianto.

Baca Juga: Kukuhkan Kampung Siaga Bencana, Andi Islamuddin Harap Lebih Sigap

Lagi pula sejak awal, Dray menduga perusahaan tersebut tidak jujur. Kata dia, perusahaan itu, mengajukan UKL/UPL padahal harusnya izinnya AMDAL, karena lokasinya berada di daerah resapan air.

Dalam rapat pembahasan dokumen lingkungan, pihak perusahaan juga tidak bisa menampilkan analisis dampak kegiatan eksplotasi terhadap mata air Wollangi.

“Mereka juga sudah berapa kali datang menemui kami, bahkan dengan membawa amplop, tapi kami tolak,” tambahnya.

Baca Juga: Terbawa Banjir, Nur Sahra Seorang Anak SD di Bone Meninggal Dalam Gorong-gorong 

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Bone, Andi Santi Aji mengaku sangat prihatin dengan adanya pengusaha yang seenak-enaknya merusak sumber mata air Wollangi.

“Aparat harus tangkap dan usut sampai ke akar-akarnya. Siapa yang melakukan pembiaran kepada para penambang ini,” terangnya.

Santiaji meminta pihak Pemda dan semua yang berwenang dalam hal itu untuk menghijaukan kembali daerah yang telah-ditambang di lokasi resapan air tersebut.

Baca Juga: Naik Kelas Andi Gunadil Resmi Jabat Sebagai Pj Sekda Bone

“Berapa manusia yang butuh air, yang mereka rugikan. Sekarang dampaknya belum terlalu terasa, kedepannya akan dirasakan masyarakat Bone terutama warga Kota Bone,” tambahnya. (fan/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button