HukumNewsSulsel

Polsek Ulaweng Amankan Puluhan Botol Miras

Tak Miliki Izin Penjualan

BONE, NEWSURBAN.ID – Polsek Ulaweng Polres Bone amankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari kios milik seorang warga. Polisi dari Polsek Ulaweng di salah satu kios yang bertempat di Kelurahan Cinnong Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Informasi yang di himpun penyitaan puluhan botol miras tersebut, karena pemilik kios tak memiliki izin menjual. Penangkapan ini, atas laporan dari warga di sekitar lokasi kios.

Baca Juga: Pengaspalan Jalan Tak Di anggarkan, Kades Binuang Sebut Skala Prioritas Hanya Omong Kosong!

Kapoles Ulaweng Iptu Hasanuddin membenarkan adanya puluhan miras yang sudah diamankan oleh Porsenil.

“Iya.Setelah mendapat informasi adanya miras yang di perjual belikan di salah satu kios, anggota langsung ke lokasi untuk memeriksa. Dan betul menemukan puluhan botol miras tersebut,” ungkapnya Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Soroti Serapan Rendah, Dewan Nilai OPD Pemkab Bone Karut-Marut Kelola Anggaran

Lanjut Kapolsek Ulaweng setelah memeriksa semua miras yang ada di kios itu. Petugas juga meminta izin jual yang ternyata pemilik kios tidak bisa memperlihatkan surat izinnya.

“Karna tidak bisa memperlihatkan surat izin akhirnya puluhan botol miras tersebut kita nyatakan ilegal. Kami amankan dan akan di bawa ke Kantor Mapolsek Ulaweng sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Hasanuddin. (fan/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button