MetroNews

BKPRMI Makassar Menolak W Super Club, Dianggap Bisa Rusak Generasi Muda

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Makassar dengan tegas menolak adanya W Super Club, telah menimbulkan keresahan dan merusak ketentraman masyarakat khususnya umat Islam di Kota Makassar.

Penolakan ini dilakukan karena keberadaan klub malam ini akan menjadi tempat yang sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Ketika ada hiburan malam Kamtibmas akan terganggu, kedepannya dikhawatirkan banyak terjadi Kriminalitas akibat pengaruh Alkohol,” ujar Ketua Umum BKPRMI Makassar, Muhammad Khaerul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/09/2024).

Baca Juga: Melalui Hotman 911, Hotman Paris Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Makassar

Selain itu, kata dia, keberadaan tempat hiburan malam ini tidak sekalian dengan sebutan Kota Makassar yang merupakan Serambi Madinah yang mana tingkat Religiusnya sangat tinggi.

“Jangan sampai budaya budaya luar mempengaruhi kereligiusan kota ini dan mempengaruhi anak-anak bangsa terutama anak muda di Makassar.” terangnya.

Khaerul berharap terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menghentikan operasional W Super Club yang merupakan tempat Clubbing terbesar di CPI, Kota Makassar, meski sudah memiliki izin dari pemerintah.

“Katanya tempat hiburan malam ini sudah mendapatkan izin dari provinsi. Tapi kami melihat perizinannya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission),” ujarnya.

BKPRMI Makassar Menolak W Super Club, Dianggap Bisa Rusak Generasi Muda

Baca Juga: Soal THM, Muhammadiyah Makassar Minta Maaf ke Danny Pomanto dan Ajak Lakukan Mediasi ke Pemprov Sulsel

Untuk perizinan di sistem OSS itu juga, kata dia, pemilik izinnya atas nama perorangan yang notabenya sering-digunakan oleh pelaku UMKM di Kota Makassar.

“Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 22 Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini hanya menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Di mana Kegiatan Usaha Bar dan Penyediaan minuman (KBLI 56301, KBLI 56302),” terangnya.

Menurut Khaerul, tidak etis ada tempat hiburan malam yang berada dekat dengan ikon masjid. Yakni masjid Kubah 99 Asmaul Husna kebanggaan masyarakat sulawesi selatan.

“Kami juga menyayangkan pencabutan Keputusan Gubernur Sulsel No. 1337/IX/Tahun 2023 tentang Penetapan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) CPI Makassar. Yang mungkin menjadi cikal bakal di izinkan operasional klub malam di sekitar CPI”, ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Keluarkan Surat Tanggapan Perihal THM W Super Club melalui DPMPTSP

Penolakan terhadap keberadaan klub malam ini, kata dia, bukan hanya dari BKPRMI saja. Tetapi Ormas islam seperti MUI, Muhammadiyah, HMI, FUIB, BMI dan lain-lain.

“Seluruh Ormas Islam di Kota Makassar Juga menolak berdirinya klub malam di wilayah Kota makassar,” paparnya.

Satu hal lagi ungkapnya, siapapun pemilik Klub malam tersebut juga dapat merugikan masyarakat. Khususnya Anak anak remaja di Kota Makassar. “Kita tidak usah takut, mau siapapun di belakangnya kita hadapi demi kemaslahatan bersama,” tegasnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button