MetroNews

Danny Pomanto Bersama Ormas Islam Dialog Tolak THM W Super Club

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) bersama Ormas Islam, tolak aktivitas hiburan malam W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris. Apalagi, tempat hiburan malam (THM) itu berdasarkan izinnya,  berlokasi di Kawasan CPI Makassar.

Orang nomor satu di Kota Makassar itu bahkan mengumpulkan seluruh Ormas Islam meminta pendapat perihal beroperasinya W Super Club yang mengundang polemik di masyarakat saat ini.

Diantaranya, Nadhatul Ulama (NU) Makassar, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nadhatul Ulama (NU) Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Makassar, dan Polrestabes Makassar.

Baca Juga: BKPRMI Makassar Menolak W Super Club: Bisa Rusak Generasi Muda

Berdasarkan hasil diskusi itu, Danny bersama Ormas Islam sepakat mengawal dan menolak adanya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club di Kawasan CPI.

Selain berpotensi merusak moral anak bangsa, juga bertentangan dengan program Pemkot Makassar yaitu Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai Anakta, lokasi W Super Club juga dekat dengan Masjid 99 Kubah dan sekolah.

“Izin THM itu kita belum lihat, inilah yang kita perjuangkan. Berarti di W Super Club tidak ada praktik THM,” tegas Danny di sela-sela diskusi bareng Ormas Islam di Amirullah, Jumat (31/5).

W Super Club saat ini hanya mengantongi izin operasional bar, bukan THM, club malam atau diskotek. Itu pun juga merupakan otorisas dari Pemprov Sulsel, bukan Pemkot Makassar.

Meski begitu pemerintah kota juga mesti tegas karena kehadiran W Super Club mengundang polemik sehingga aspirasi masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Pemkot Makassar Keluarkan Surat Tanggapan Perihal THM W Super Club melalui DPMPTSP

“Saya membuka dialog agar semua bisa clear, dan hasil sore hari ini saya akan sampaikan ke beliau (Pj. Gubernur Sulsel Prof Zudan),” tutur Danny Pomanto.

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama. Di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan iringan musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol. Serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya.

Ketua FKUB Makassar Prof Arifuddin Ahmad mendukung langkah Wali Kota Danny Pomanto menolak aktivitas THM W Super Club.

Apalagi Pemkot Makassar punya dua program unggulan di bidang keagamaan, yakni program Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai Anakta’.

Baca Juga: Soal THM, Muhammadiyah Makassar Minta Maaf ke Danny Pomanto dan Ajak Lakukan Mediasi ke Pemprov Sulsel

“Saya kira wilayah pak wali kota bagaimana kita tegas mencegah daripada persoalan-persoalan ini,” ungkap Prof Arifuddin.

Ketua DMI Makassar M Yunus juga merespon baik langkah Pemkot Makassar. Kata Yunus, ini merupakan bentuk kepedulian Danny Pomanto terhadap generasi anak bangsa.

Terlebih Makassar merupakan daerah yang religius. Sehingga ia tidak mau hal-hal buruk terjadi di Kota Makassar.

“Alhamdulillah pak wali punya perhatian khusus buat kita semua,” tutupnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button