MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Makassar pada Senin (3/6/2024). Kunker ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait peraturan tata tertib (tatib) dewan.
Hadir dalam Kunjungan tersebut Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil bersama anggota DPRD Saifuddin A Baso dan Misrad Abd Karim didamping Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Alwi.
Rombongan DPRD Pasangkayu ini di terima oleh Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar Syahril didampingi sejumlah staf Sekretariat DPRD Makassar.
Baca Juga: DPRD Makassar Minta Dukcapil Permudah Pengurusan Akte Kelahiran Warga Miskin
Irfandi mengatakan, tujuan kunjungan di DPRD Kota Makassar untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait peraturan Tatib yang mengatur sharing tugas-tugas dewan (DPRD).
“Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang seperti memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyusun rencanan kerja DPRD, dan menetapkan pembagian tugas antara ketua, wakil ketua, dan anggota,” katanya.
Baca Juga: Komisi C DPRD Makassar Bahas Limbah Pabrik dan Surat Lembaga Anti Korupsi Nasional
Menurutnya, kunjungan ini juga dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya.
Juga tentang penetapan sanksi bagi anggota DPRD apabila ada yang melanggar Tatib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)