
LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Sengketa lahan yang disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) belum menemui titik terang. Rumpun keluarga Mangade To Magi (MTM) masih mempersoalkan penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur, sementara aktivitas perusahaan di kawasan tersebut dilaporkan telah memasuki tahap pembersihan lahan (land clearing).
Melalui PT Mangade To Magi Mineral, pihak MTM melayangkan surat kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (27/10/2026).
Surat bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 itu berisi permintaan penghentian kegiatan Itinerary Site Visit untuk pengukuran lahan yang menurut MTM masih berada dalam penguasaan rumpun keluarga Mangade To Magi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan perwakilan keluarga dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 15 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, keluarga juga meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas land clearing PT IHIP di atas lahan yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
Direktur PT Mangade To Magi Mineral, Ihsan, mengatakan surat kepada ATR/BPN bertujuan menyampaikan riwayat penguasaan lahan sekaligus meminta agar sengketa yang belum terselesaikan menjadi pertimbangan dalam proses pengukuran.
Menurut Ihsan, keluarga Mangade To Magi telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.
“MTM juga telah membayar pajak atas lahan tersebut kepada negara melalui Dispenda berdasarkan status Areal Penggunaan Lain (APL),” kata Ihsan dalam surat tersebut.
MTM juga menyatakan perubahan status lahan menjadi APL didasarkan pada permohonan Mangade To Magi bersama rumpun keluarga selaku ahli waris.
Surat keberatan itu ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, BPN Luwu Timur, Camat Malili, Kepala Desa Harapan, serta PT IHIP.
Dialog dengan Pemkab Belum Hasilkan Keputusan
Sebelum mengirimkan surat kepada ATR/BPN, perwakilan keluarga Mangade To Magi telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam pertemuan di ruang rapat Sekretaris Daerah Luwu Timur pada Kamis (15/10/2026), perwakilan keluarga, Arfah Syam, meminta aktivitas pembersihan lahan oleh PT IHIP dihentikan.
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, didampingi sejumlah pejabat dari bagian hukum, pemerintahan, dan pengelolaan aset.
Arfah mengatakan keluarga telah lama menantikan dialog untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan tersebut. Ia juga mengklaim keluarga memiliki dokumen pendukung yang dinilai sah, meskipun dokumen itu, menurut keterangannya, belum dibuka kepada publik.
Ia mengungkapkan, lahan yang sebelumnya dikelola keluarga telah dibersihkan menggunakan alat berat. Arfah mengaku sempat meminta pihak keamanan PT IHIP menghentikan aktivitas tersebut, tetapi diarahkan untuk menyampaikan permintaan melalui Bupati Luwu Timur.
Perwakilan keluarga lainnya, Muchlis, turut meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa. Sementara itu, Ancong Taruna Negara mendesak agar hasil dialog diteruskan kepada Bupati Luwu Timur untuk memperoleh tindak lanjut.
Menanggapi permintaan tersebut, Muhammad Said menyatakan aspirasi keluarga akan disampaikan kepada Bupati setelah dirinya kembali ke Malili.
Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan mengenai penghentian aktivitas land clearing yang diumumkan kepada para pihak.
MTM Tegaskan Tidak Menolak Investasi
Ihsan menegaskan pihaknya tidak menolak masuknya investasi PT IHIP di Kabupaten Luwu Timur. Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah terlebih dahulu menyelesaikan sengketa lahan yang diklaim sebagai milik atau berada dalam penguasaan keluarganya.
“Dari awal sudah sampaikan kami tidak menolak investasi PT IHIP masuk di Luwu Timur, cuma sebaiknya Pemda Lutim selesaikan dulu lahan kami yang kalian caplok itu, agar kesannya lebih bermartabat dan manusiawi,” ujar Ihsan.
Pihak MTM menilai penyelesaian klaim penguasaan tanah perlu menjadi perhatian sebelum proses pengukuran dan pemanfaatan kawasan dilanjutkan.
Mereka berharap pemerintah daerah bersama instansi pertanahan memeriksa riwayat penguasaan lahan serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak untuk memperoleh kejelasan mengenai status tanah yang disengketakan.
Gugatan Petani Laoli Tambah Kompleksitas Sengketa
Persoalan pertanahan di kawasan pengembangan PT IHIP juga berkaitan dengan gugatan kelompok warga lainnya.
Sebanyak 29 kepala keluarga dari kelompok Petani Laoli disebut telah menggugat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping penggugat mempertanyakan dasar administrasi penerbitan HPL. Persoalan yang disoroti antara lain surat pernyataan penguasaan fisik tanah pada 2022 dan dugaan belum memadainya verifikasi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.
LBH Makassar juga menyoroti dokumen pemerintah daerah tertanggal 25 Maret 2026 yang mencantumkan Petani Laoli sebagai pihak yang menguasai tanah selama sembilan tahun. Menurut pendamping penggugat, dokumen tersebut perlu diperiksa dan disandingkan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan HPL.
Dugaan ketidaksesuaian dokumen dan persoalan verifikasi tersebut masih merupakan keberatan pihak penggugat yang harus diuji melalui proses persidangan. Hal itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Sementara itu, berdasarkan materi awal yang disampaikan, warga Petani Laoli mengklaim rumah dan kebun yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun mengalami penggusuran pada Agustus 2026.
Gugatan tersebut menambah persoalan yang perlu ditelusuri dalam penyelesaian sengketa pertanahan di kawasan pengembangan PT IHIP, terutama terkait riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan dokumen pertanahan, dan proses administrasi yang mendasarinya.
Menunggu Kepastian Status Lahan
Rangkaian keberatan Mangade To Magi, permintaan penghentian land clearing, serta gugatan Petani Laoli menunjukkan bahwa persoalan pertanahan di kawasan proyek PT IHIP masih memerlukan penyelesaian.
Di satu sisi, pengembangan kawasan industri menjadi bagian dari agenda investasi di Luwu Timur. Di sisi lain, klaim penguasaan tanah masyarakat dan keberatan terhadap proses administrasi pertanahan membutuhkan penanganan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian mengenai status lahan, dasar penyewaan oleh pemerintah daerah, dokumen pertanahan, dan proses pengukuran menjadi penting untuk mencegah sengketa semakin meluas.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP yang menjawab secara menyeluruh keberatan terbaru MTM. Klarifikasi ATR/BPN juga diperlukan untuk menjelaskan status proses pengukuran serta tindak lanjut atas surat yang dilayangkan pihak keluarga.
Penyelesaian melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi fakta lapangan, dan pelibatan seluruh pihak diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pengembangan proyek investasi. (*)









