
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan setelah penyidik mengambil langkah hukum tersebut pada Senin (26/10/2026).
Penahanan Husniah menandai perkembangan terbaru setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2026. Perkara yang ditangani aparat penegak hukum itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi penahanan tersebut disampaikan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Senin.
Pihak kepolisian menyatakan Husniah ditempatkan di Rutan Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan media yang memantau kedatangan dan keluarnya Husniah dari ruang pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju kendaraan petugas.
Penyidikan Menyangkut Pengurusan Sejumlah Izin
Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Rangkaian penyidikan mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi, serta dugaan pencucian uang. Beberapa hal yang didalami penyidik antara lain proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perizinan bangunan, pembukaan gerai ritel modern, hingga pendanaan kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan sejumlah urusan tersebut. Dalam pemberitaan detikSulsel, terdapat dugaan penerimaan uang dari pengembang dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.
Selain aliran dana, aparat penegak hukum turut mendalami dugaan keterkaitan sejumlah aset dengan perkara yang sedang disidik.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai dugaan penerimaan uang maupun penyimpangan perizinan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan. Pembuktian atas sangkaan pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Sempat Tidak Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelum penahanan dilakukan, status hukum Husniah sempat menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa dirinya telah diamankan polisi pada 25 September 2026.
Pada saat itu, Polda Sulsel menjelaskan bahwa Husniah memang sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan. Polisi menyebut keputusan tersebut didasarkan pada penilaian penyidik terhadap sikap kooperatif yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika kabar penahanan beredar luas. Karena itu, informasi yang muncul pada akhir September tidak dapat disamakan dengan perkembangan terbaru pada 26 Oktober 2026.
Husniah kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 1 Oktober 2026. Seusai pemeriksaan itu, ia tidak langsung dibawa ke rumah tahanan.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik akhirnya melakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penahanan merupakan salah satu tahapan dalam proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penyidik masih perlu melengkapi berkas perkara serta mendalami bukti dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pelayanan perizinan dan pengelolaan aliran dana di lingkungan pemerintahan daerah.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik mengenai konstruksi perkara, rincian dugaan tindak pidana, serta perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak lain apabila ada.
Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Husniah tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.









