
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis. Langkah tersebut meliputi perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan sistem pengawasan perdagangan saham.
Ketiga kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan menjelaskan, perpanjangan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS dilakukan berdasarkan kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.
Meski memberikan ruang bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.
Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) dan melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback atau re-float sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Dorong Transparansi Konsentrasi Kepemilikan Saham
Kebijakan kedua berfokus pada penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC). OJK mendorong BEI meningkatkan transparansi metodologi serta melibatkan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) melalui suatu komite kerja.
Menurut Hasan, penyempurnaan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten. Informasi yang lebih transparan diharapkan dapat menjadi acuan bagi investor maupun penyedia indeks global dalam menilai kondisi pasar modal Indonesia.
Langkah ketiga berkaitan dengan penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar, mengidentifikasi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Ketiga langkah tersebut diarahkan untuk mendukung perdagangan yang wajar, teratur, efisien, dan berintegritas.
Hasan menegaskan, reformasi pasar modal bukan sekadar respons terhadap gejolak pasar dalam jangka pendek. Menurutnya, OJK telah menjalankan agenda penguatan integritas secara berkelanjutan sejak Januari 2026.
Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi, perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, dan perlindungan investor. OJK akan terus mendorong pelaksanaan kebijakan secara terukur agar dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh pelaku pasar.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, reformasi integritas diperlukan agar kepercayaan investor dibangun berdasarkan kondisi pasar yang sehat dan kredibel.
FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Saham Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hasil pertemuan dengan FTSE Russell pada Jumat sebelumnya. Penyedia indeks global tersebut tetap mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai Secondary Emerging Market.
Jeffrey mengatakan Indonesia juga tidak masuk dalam daftar pantau penurunan status atau watchlist.
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” kata Jeffrey.
Menurutnya, penilaian tersebut menjadi konfirmasi atas perkembangan pasar modal Indonesia sekaligus bentuk apresiasi terhadap langkah reformasi yang telah dilakukan.
OJK menegaskan agenda pembenahan pasar modal akan terus berjalan tanpa bergantung pada proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Fokus reformasi tetap diarahkan pada transparansi kepemilikan saham, kualitas penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.
IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan
Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan penguatan selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan OJK, IHSG menguat 4,9 persen sepanjang pekan tersebut. Indeks sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), kemudian naik hingga ditutup pada posisi 5.439,2 pada Jumat (23/10).
Kinerja itu menunjukkan adanya pemulihan setelah tekanan yang memengaruhi perdagangan saham domestik. Meski demikian, OJK tetap mencermati dinamika pasar dan melanjutkan upaya menjaga stabilitas serta kepercayaan investor.
OJK juga mengapresiasi peran investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam membantu menjaga keseimbangan perdagangan di tengah tekanan jual dari investor asing.
Hasan kembali menekankan bahwa penguatan indeks bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemulihan pasar. Kualitas informasi, kondisi fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko tetap menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak
Selain memperkuat kebijakan dan sistem pengawasan, OJK melanjutkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
Dalam periode yang sama, OJK juga menerbitkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Untuk pelanggaran keterlambatan, OJK mengenakan denda sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menerbitkan 464 sanksi peringatan tertulis.
OJK turut melaporkan enam perkara pasar modal telah mencapai tahap pengadilan dengan perkembangan penanganan yang berbeda-beda. Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara lainnya masih terus dipercepat.
Ke depan, OJK berkomitmen melanjutkan reformasi pasar modal melalui peningkatan transparansi, penguatan integritas perdagangan, perbaikan tata kelola, serta komunikasi yang lebih intensif dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui langkah tersebut, OJK berharap kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia semakin kuat dengan dukungan reformasi yang konkret, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan.









