
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menekankan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendukung penyelenggaraan izin operasional satuan pendidikan. Kedua persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan bangunan sekolah memenuhi ketentuan administrasi, standar teknis, serta aspek keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi SLF bertema Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan di Ibis Styles Hotel Makassar, Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, SE, mengatakan kelayakan fungsi bangunan harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, kualitas sebuah sekolah tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga keamanan dan kelayakan gedung yang digunakan.
Ia menegaskan, setiap satuan pendidikan perlu memastikan bangunannya memenuhi persyaratan kelaikan fungsi agar dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi seluruh warga sekolah.
Aspek tersebut dinilai penting karena gedung sekolah digunakan oleh banyak orang, terutama anak-anak yang membutuhkan lingkungan belajar aman. Karena itu, pengelola sekolah, yayasan, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan perlu memperhatikan pemenuhan PBG dan SLF.
Pengurusan PBG dan SLF Didukung Layanan Digital
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai layanan digital untuk pengurusan perizinan bangunan. Pengajuan persetujuan pembangunan maupun perubahan terhadap bangunan yang sudah ada tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jangankan membangun baru, melakukan perubahan pun harus melalui permohonan yang sangat mudah melalui aplikasi,” kata Andi Zainal.
Sejumlah platform yang disebut dalam kegiatan tersebut antara lain Solata Boss, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Online Single Submission (OSS). Penggunaan layanan digital diharapkan memudahkan masyarakat dan pengelola satuan pendidikan mengakses proses perizinan sesuai jenis permohonan dan kewenangan instansi terkait.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Fadly S, S.TP., M.Si., turut memaparkan penyelenggaraan pelayanan PBG pada 2026.
Ia menjelaskan bahwa PBG dan SLF merupakan bagian dari pemenuhan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Persyaratan tersebut memberikan kepastian hukum bagi individu, kelompok, organisasi, maupun yayasan sekaligus memastikan pembangunan dan pemanfaatan gedung sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pengurusan PBG, kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Rencana pembangunan harus mengikuti peruntukan kawasan dan ketentuan tata ruang yang berlaku agar pemanfaatan lahan tidak menyimpang dari fungsi yang telah ditetapkan.
Selain itu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perlu dipenuhi sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Persyaratan administrasi maupun teknis menjadi bagian dari proses untuk memastikan rencana pembangunan dapat diproses sesuai prosedur.
Landasan hukum yang dijelaskan dalam kegiatan tersebut mencakup Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pelaksanaannya juga berkaitan dengan peraturan daerah mengenai bangunan gedung, pajak daerah, dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
SLF Tidak Hanya Berkaitan dengan Kelengkapan Dokumen
Pada sesi teknis, pemateri Anwar Rahim menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga kondisi fisik bangunan dan keselamatan orang yang menggunakannya.
Ia mencontohkan bagian selasar atau area tepi lantai yang memiliki pengaman dengan ketinggian kurang dari 120 sentimeter sebagai salah satu kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya jatuh dari lantai atas.
Contoh tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap elemen bangunan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang dapat membahayakan penghuni maupun pengunjung. Pada bangunan sekolah, pemeriksaan semacam ini perlu mendapat perhatian karena fasilitas digunakan secara rutin oleh peserta didik dan tenaga pendidik.
Anwar juga menekankan pentingnya pemeliharaan gedung agar kelayakan fungsinya tetap terjaga. Pemilik dan pengelola bangunan perlu memastikan kondisi fisik gedung terawat serta melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan fungsi atau kondisi yang dapat memengaruhi kelayakan bangunan.
Menurutnya, SLF memiliki masa berlaku yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan. Perubahan fungsi dan usia bangunan menjadi aspek yang perlu dicermati dalam pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi.
“Ada waktu yang ditentukan. Selain perubahan fungsi, usia bangunan akan diatur dalam SLF,” paparnya.
Sekolah Didorong Memeriksa Kembali Kelayakan Bangunan
Melalui sosialisasi tersebut, pengelola satuan pendidikan diharapkan memahami pentingnya pemenuhan PBG dan SLF serta memeriksa kembali kelengkapan perizinan dan kondisi gedung yang digunakan.
PBG dan SLF memiliki fungsi berbeda tetapi saling berkaitan. PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk pembangunan atau perubahan bangunan gedung sesuai ketentuan, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pemenuhan kedua persyaratan tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan pendidikan di Makassar melalui bangunan yang memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, sekaligus memperhatikan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan seluruh warga sekolah.









