Rapat Paripurna, DPRD Palu Bahas Dua Ranperda

PALU, NEWSURBAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar dua kali rapat paripurna, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Rabu (26/6/2024).

Asisten Pemerintahan Setda Kota Palu, H. Usman, hadir mewakili Wali Kota, pada rapat Paripurna DPRD Palu yang membahas dua Ranperda. Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Palu Armin, di dampingi wakil ketua 1 dan 2.

Adapun agenda rapat paripurna Rapat paripurna pertama, mulai pukul 11. 30 WITA, fokus pada penjelasan dari Wali Kota terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sementara itu, rapat paripurna kedua, pada pukul 14. 00 WITA, membahas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.

Asisten 1 yang membacakan sambutan Wali Kota, menyampaikan pembentukan produk hukum di daerah merupakan ketentuan yang baku. Terutama mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundangundangan. Mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan. Dan penyebarluasan dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gerakan Coklit Pejabat Pemerintah Mulai dengan Kunjungan ke Ketua DPRD Kota Palu

“Sebagaimana di atur dalam undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir dengan undang-undang No. 13 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“Untuk menunjang kelancaran pembahasan bersama atas dua Ranperda Kota Palu, pada kesempatan ini, perkenankan saya memberikan penjelasan singkat. Atas dua buah rancangan peraturan daerah tersebut,” imbuhnya.

Pertama, yang dia jelaskan, yakni, Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045. “Ini, terkait pembangunan NKIR, demi terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan. Sebagaimana termaktub di dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,” katanya.

Untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan tersebut, lanjut dia Indonesia secara terus-menerus melakukan pembangunan di segala aspek. Mulai sektor ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, hingga pertahanan keamanan.

“Dalam konteks daerah, pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan provinsi. Serta bagian integral dari pembangunan nasional. Dalam kaitan ini, maka pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat serta semua pihak terkait harus berkontribusi. Dalam pembangunan daerah sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing. Dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah,” urainya.

Baca Juga: Sekda Palu Buka Workshop Integrasi dan Sinkronisasi, Ini Harapannya

Ia menjelaskan, UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, UU itu, mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah harus menyusun rencana pembangunan. Yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumber daya keuangan daerah.

“Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan menegaskan bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah di tetapkan dengan Perda. Dengan demikian, Perda Kota Palu tentang RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan perintah dari undang-undang tersebut,” tuturnya.

Lanjut dia, RPJPD Kota Palu, sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Palu untuk periode 20 (dua puluh) tahun merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.

“RPJPD Kota Palu bersifat makro. Memuat permasalahan pembangunan dalam RPJPD Kota Palu dan isu strategis yang terkait langsung dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. RPJPD ini, memuat visi, misi dan arah Pemerintah Kota Palu,” jelasnya.

Proses penyusunan RPJPD Kota Palu, lanjut dia-dilakukan secara teknokratif dan partisipatif. Dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan dan pelaku pembangunan di kota Palu.

Baca Juga: Pansus Rehab Rekon DPRD Palu Pertanyakan 94 Unit Huntap-Dikeluarkan

“Perencanaan dengan pendekatan teknokratif di laksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah. Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif di laksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” urainya.

Lanjut dia, dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Eemas Tahun 2025-2045. Kota Palu, di dalam penyusunan dan penetapan RPJPD menyelaraskan dengan RPJMN di maksud. Dalam upaya menyelaraskan dengan cita-cita nasional tersebut, Kota Palu perlu melakukan penguatan pondasi transformasi, dan akselerasi transformasi,” katanya.

Untuk itu, Wali Kota Palu memberikan penjelasan atas 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah kota palu.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam RPJPD ini, Pemkot Palu menghadirkan produk local. Produk yang mampu berekspansi secara global serta memberikan berbagai sumbangsih yan positif di tahun Indonesia Emas 2045.

“RPJPD Kota Palu 2025-2045 menjadi pedoman bagi penyusunan RPJMD, RKPD, rencana strategis (renstra) perangkat daerah. Termasuk rencana kerja (renja) perangkat daerah selama periode 2025-2045,” jelasnya.

Baca Juga: Kota Palu Raih Penghargaan Terbaik TPID Awards 2024

Selanjutnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, kata dia, lagi, dokumen RPJPD Kota Palu, menjadi pedoman. Dan rujukan untuk dapat berpartisipasi dan berkolaborasi secara optimal. Dalam rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang di selenggarakan oleh negara. Hal ini, guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948. Dan konvensi ILO No. 102 tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial,” urainya.

Dia melanjutkan, perlindungan terhadap kondisi yang-diketahui social. Termasuk kemiskin usia lanjut, kecacatan, penganggura, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.

“Pemerintah melalui UU No. 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial meminta kepada setiap orang untuk ikut serta dalam program jaminan sosial,” jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Palu Beberkan Kompleksitas Permasalahan Pembangunan Perkotaan di Silaturahmi Akademik FEB Untad

Lanjut dia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) ini merupakan badan hukum public. Keberdaraanya, di tetapkan sesuai UU No. 24 tahun 2011. BPJSK ini, bergerak di bidang asuransi. Berupa perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko social, ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

“BPJSK mendapat tugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja. Meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dengan penambahan jaminan pensiun mulai 1 juli 2015. Dalam pasal 1 UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, mendefinisikan jaminan social,. Sebagai salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak,” urainya.

Untuk itu, dia menekankan, Pemkot Palu, turut hadir mendukung program Pemerintah Pusat tersebut. Dengan menerbitkan peraturan daerah yang nantinya akan menjadi landasan untuk penerapan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palu.

“Mejalankan program ini, Pemkot Palu bekerja sama dengan BPJSK. Sehingga kepatuhan akan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kota palu dapat terwujud,” pungkanya. (ysw/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google Berita

Exit mobile version