NewsSulteng

Wali Kota Hadianto Rasyid Sampaikan Pendapat Akhir Atas Ranperda RPJPD Kota Palu 2025-2045 di Rapat Paripurna DPRD

PALU, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid, S.E, sampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palu tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu pada Kamis (11/7/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra, S.T didampingi Wakil Ketua DPRD Erman Lakuana.

Agenda rapat paripurna, yakni penyampaian pendapat akhir wali kota palu atas Ranperda Kota Palu tentang RPJPD tahun 2025-2045.

Wali Kota Hadianto Rasyd mengatakan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah yang dituangkan dalam keputusan DPRD. Merupakan acuan dalam pelaksanaan jadwal kegiatan antara DPRD Kota Palu dan Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Palu. Yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda Kota Palu tentang RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045.

“Kita ketahui bersama, bahwa proses pembahasan dari tingkat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sampai pada pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus),. Telah dilakukan komunikasi yang intens antara pihak legislatif dan pihak pemerintah daerah kota palu,. Dengan tujuan untuk mencari dan menemukan kata sepakat dalam rangka perbaikan rancangan peraturan daerah bersama lampiran-lampirannya,” urai Hadianto Rasyid.

Baca Juga: Tinjau Pemukiman Warga Palu Tergenang Air Akibat Lebat, Hadianto Rasyid Minta Jajarannya Gerak Cepat

“Atas saran dan pendapat dari Pansus, pihak Pemkot Palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan. Untuk mewujudkan kesempurnaan dari rancangan peraturan daerah sebelum-ditetapkan,” lanjutnya.

Hadianto Rasyid kemudian, mengatakan, berdasarkan sikap akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas Ranperda tentang RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045. Yang mana telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut, untuk-ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada yang terhormat seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Palu. Yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut,” ucap Wali Kota Palu.

Ranperda tentang RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045 yang telah-disetujui. Bersama ini akan di sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk-dievaluasi sebagaimana amanat pasal 95 ayat (1) huruf a peraturan menteri dalam negeri Nomor. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sebagaimana telah-diubah dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor. 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor. 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah. Yang menyebutkan Bupati/Bali Kota menyampaikan Ranperda kepada Gubernur paling lama 3 hari sebelum-ditetapkan oleh bupati/walikota yang mengatur tentang RPJPD.

Baca Juga: Temui Wali Kota Palu, Bank Bukopin Tawarkan Inovasi Terbaru Fuel Card 5.0

Juga, kata dia, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mengamanatkan. Bahwa setiap pemerintah daerah harus menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumber daya keuangan daerah. Pasal 13 ayat (2) undang-undang Nomor. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan menegaskan bahwa RPJPD-ditetapkan dengan Perda.

“Dengan demikian, Perda Kota Palu tentang RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045 merupakan perintah dari undang-undang tersebut,” ujar Hadianto Rasyid.

Lanjut ia, RPJPD Kota sebagai dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palu untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.

“Rpjpd kota palu bersifat makro yang memuat permasalahan pembangunan dalam RPJPD Kota Palu. Dan isu strategis dalam RPJPD Kota Palu yang terkait langsung dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Dan, visi RPJPD Kota Palu, Misi RPJPD Kota Palu, dan arah kebijakan RPJPD Kota Palu,” jelasnya.

Ia mengaku, proses penyusunan RPJPD Kota Palu-dilakukan secara teknokratik dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan dan pelaku pembangunan. “Perencanaan dengan pendekatan teknokratik-dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah. Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” terangnya kemudian.

Baca Juga: Wali Kota Hadi Pacu Tim Retribusi dan Pajak Daerah Palu Capai Target Penerimaan

Perencanaan dengan pendekatan partisipatif, lanjut dia-dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kebijakan nasional melalui RPJPN telah menetapkan tekad dengan cita-cita Indonesia Emas tahun 2045. Dengan cita-cita ini, Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045,” ungkapnya.

Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas tahun 2025-2045, kata dia, Kota Palu di dalam penyusunan dan penetapan RPJPD Kota Palu, menyelaraskan dengan RPJMN.

Dalam upaya menyelaraskan dengan cita-cita nasional tersebut, kata dia agi, Kota Palu perlu melakukan penguatan pondasi transformasi. Dan akselerasi transformasi untuk dapat menghadirkan produk local. Yang mampu berekspansi secara global serta memberikan berbagai sumbangsih yang positif di tahun Indonesia Emas 2045.

“RPJPD Kota Palu 2025-2045 menjadi pedoman bagi penyusunan RPJMD Kota Palu, RKPD, Rencana Strategis (renstra) perangkat daerah. Dan, rencana kerja (renja) perangkat daerah selama periode 2025-2045,” urainya.

Baca Juga: Wali Kota Hadi Pacu Tim Retribusi dan Pajak Daerah Palu Capai Target Penerimaan

Selanjutnya, kata Wali Kota Palu, bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, dokumen RPJPD ini menjadi pedoman dan rujukan. Untuk dapat berpartisipasi dan berkolaborasi secara optimal dalam pembangunan kota palu.

“Dalam proses pembahasan rancangan suatu Perda, tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua. Namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita,” kata Wali Kota Hadianto Rasyid.

“Melalui kesempatan yang berhagia ini, izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya.Kepada dewan yang terhormat, teristimewa kepada Bapemperda DPRD Kota Palu, dan Pansus, yang telah banyak memberikan tanggapan, saran, pendapat, dan perbaikan. Sekaligus menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah-ditetapkan,” ujarnya.

“Melalui kesempatan ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah di jajaran Pemkor Palu. Yang ikut serta dalam memberikan data dan informasi. Sekaligus membantu menjelaskan kepada panitia khusus. Sehingga pembahasan pada tingkat panitia khusus dapat berjalan lancar dan berkesinambungan,” pungkasnya.

Dia berharap semua elemen yang ada mampu mewujudkan Kota Palu yang lebih baik di masa yang akan datang dalam bingkai Palu Mantap Bergerak, bergerak semakin cepat. (ysw/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button