MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasi Perda Nomor 4/2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Sabtu (13/7/2024).
Dalam pemaparannya, Budi Hastuti menekankan bahwa perawat dalam bekerja berpedoman pada Perda tersebut. Mereka pun tidak perlu lagi was-was selama bertugas sebab sudah terlindungi melalui aturan yang berlaku di dalamnya.
“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang-dilakukan dengan mengacu aturan ini,” ungkap Budi Hastuti.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Bantuan Hukum Gratis
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyebut memandang Perda ini butuh-disosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.
“Makanya tadi ada yang bertanya ini kan baru 2019 di berlakukan. Bagaimana dengan sebelumnya, tetap juga ada,” ucapnya, usai sosialisasi perda perlindungan perawat.
“Dinas Tenaga Kerja yang mensosialisasikan ke RS apakah Puskemas atau Klinik itu sudah di sampaikan. Ini Perda hanya menambahkan dan menyempurnakan,” tambah Budi Hastuti.
Baca Juga: DPRD Makassar Bersama Pemkot Sepakati Ranperda Pertangungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045
Sementara itu, Sadham yang di dapuk sebagai narasumber menyatakan bahwa Perda itu sudah seharusnya ada untuk perawat. Hal ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien.
“Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” ujar Sadham. (*)