NewsSulsel

Dua Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Ajangale Berhasil Diamanakan

BONE, NEWSURBAN.ID – Kapolres Bone AKBP Erwin Syah memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pembakaran rumah di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Di mana pada Minggu lalu seorang diduga telah melakukan pembakaran rumah di Lingkungan Sulilie Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Alhasil dari hasil penyelidikan akhirnya Sat Intelkam yang bekerjasama dengan Satreskrim, dan Polsek Ajangale berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang terduga pelaku pembakaran.

Baca Juga: Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone Mengaku Ditawari Uang Rp1.5 Miliar Agar Tak Kawal Sidang John Terdakwa Kasus Narkotika

Dalam operasi ini, personel gabungan yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Bone, Iptu Muh. Yufsin, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembakaran rumah korban bernama Andi Riskiani.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial HS (54), warga yang beralamat di Dusun Carikki, Desa Betteng Tellu’e, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone; dan RS, (30), yang beralamat di Desa Ajallaleng, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Rayendra Muchtar membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Baca Juga: Aroma Politik Pilgub Sulsel di Dualisme Kepemimpinan Apdesi Bone Jadi Perbincangan Hangat

“Ya kedua terduga pelaku sudah diamankan. Yang mana sebelumnya dilakukan pulbaket dan penyelidikan, dan berhasil diketahui bahwa terduga pelaku berasal dari Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone,” ungkapnya Selasa (16/7/2024).

Lanjut Rayendra kemudian dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat, dalam hal ini Kepala Desa Muh Yamin. Selanjutnya, terduga pelaku menyerahkan diri secara sukarela dengan diserahkan oleh Kepala Desa Tabbae dan diterima oleh Kasat Intelkam Polres Bone.

“Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Bone, Penangkapan kedua pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain,” kat Iptu Rayendra.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Pilkada Akan Digelar KPU Bone Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Diberitakan sebelumnya peristiwa pembakaran rumah  yang dilakukan oleh sekelompok massa tersebut terjadi pada  Minggu (14/7/2024) dini hari. Kasus itu Berawal dari cekcok mulut yang dilakukan oleh seorang warga bernama Andi Iwan di sebuah pesta acara mappacci (malam pacar) jelang pernikahan salah seorang warga setempat.

Sekelompok massa yang berada pada acara Mappacci tersebut kemudian emosi lalu mendatangi rumah yang ditumpangi Andi Iwan lalu membakarnya hingga rata dengan tanah, untungnya dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. (fan/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button