MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasi Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum), Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Maleo, Kamis (18/7/2024).
Dalam sosialisasi ini, Imam Musakkar menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dishub Makasar, Irwan dan Praktisi, Ahmad Nunung.
Dalam sosialisasinya, Imam Musakkar berharap masyarakat bisa memahami perda tersebut. Dia menilai aturannya penting untuk diterapkan selama beraktivitas.
Baca Juga: Legislator Imam Musakkar Ajak Masyarakat Ikut Berperan dalam Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh
“Jadi apa yang kita lakukan itu semua ada aturannya untuk ketertiban jadi semua harus paham,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi PKB ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyepelekan aturan itu. Sebab, ada sanksi yang menanti jika aturannya di langgar.
“Tentu ada sanksi yang di kenakan jika melanggar makanya ini harus kita jalankan baik-baik,” tambah Imam Musakkar.
“Misalkan tertib di jalan, itu sudah ada aturannya. Kalau misalkan kita parkir di bahu jalan itu tentu sudah melanggar dan ada sanksi,” tukasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Efektivitas Kerja, Sekwan Dahyal Minta Seluruh Staf DPRD Makassar Bangun Komunikasi dan Kerja Sama
Sementara itu, Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dinas Perhubungan Kota Makasar, Irwan menjelaskan perda itu terbit atas inisiasi legislatif. Dia menilai aturan ini perlu hadir agar tidak terjadi pelanggaran atau kesemrawutan.
“Karena sudah sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada makanya ini dibuat oleh dewan kita,” kata Irwan.
Lebih jauh, Irwan mencontohkan seperti di jalan. Dia menyebut ada larangan untuk parkir di bahu jalan demi menjaga ketertiban dalam hal ini menghindari kemacetan.
“Setiap orang berhak mendapatkan jalan. Kalau parkir itu sudah ada masing-masing areanya dan jangan sembarang di kasih ke jukir harus ada rompinya,” tambahnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Bantuan Hukum Gratis
Senada dengan Irwan, Praktisi, Ahmad Nunung juga mengatakan bahwa masyarakat mesti paham aturan ini. Meski perda di buat, perlu ada peran mereka untuk menjaga ketertiban.
“Masyarakat harus mendukung adanya perda ini, kita harus bantu pemerintah dalam menjaga ketertiban kita,” ujarnya.
“Percuma kalau ada perda tapi tidak kita jalankan dengan baik. Oleh karena itu mari kita sama-sama menciptakan ketertiban dengan mendukung perda ini,” tutup Ahmad Nunung. (*)