MetroNewsPemkot Makassar

Pemkot Makassar Susun Perwali Insentif dan Disinsentif untuk Perkuat Pengendalian Tata Ruang

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar mulai merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif dan disinsentif sebagai instrumen untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang tertib, menjaga kelestarian kawasan bersejarah, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pembahasan regulasi tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) pertama mengenai penyusunan Perwali insentif dan disinsentif yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (26/10/2026).

Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, akademisi, kalangan profesi, hingga dunia usaha. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin, SE, mengatakan, penyusunan regulasi tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan yang jelas dan dapat menjawab kebutuhan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Makassar.

Menurutnya, rencana tata ruang tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak disertai mekanisme pengendalian dan pelaksanaan yang konsisten di lapangan.

Makassar sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043. Kehadiran Perwali yang sedang dirumuskan diharapkan dapat memperkuat implementasi RTRW melalui instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih terarah.

Andi Zainal menjelaskan, pengendalian pemanfaatan ruang selama ini kerap dipahami sebatas pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Padahal, pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pihak-pihak yang berkontribusi positif dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Melalui forum konsultasi tersebut, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar ingin memperoleh masukan mengenai bentuk insentif dan disinsentif yang memungkinkan untuk diterapkan, kriteria penerima, ukuran kontribusi, serta kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Masukan dari dunia usaha dan akademisi juga diperlukan, agar regulasi memiliki dasar pertimbangan yang jelas,” ujar Andi Zainal.

Selain substansi regulasi, ia menyoroti pentingnya koordinasi antara Dinas Penataan Ruang, perangkat daerah teknis, kecamatan, dan kelurahan.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang konsisten mengenai ketentuan pemanfaatan ruang, terutama ketika mengajukan pertanyaan atau menyampaikan keluhan.

Insentif untuk Melindungi Kawasan Bersejarah

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Andi Yurnita, ST, M.Si, menilai, penyusunan kebijakan insentif dan disinsentif perlu didasarkan pada kajian ilmiah serta mempertimbangkan kebutuhan ruang untuk pelayanan masyarakat.

“Regulasi yang jelas dinilai penting, agar penerapan insentif dan disinsentif dapat dilakukan secara tepat,” tuturnya.

Andi Yurnita menjelaskan, insentif merupakan bentuk dorongan atau penghargaan bagi pihak yang memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian tujuan penataan ruang.

Instrumen tersebut dapat dikaji untuk mendukung pelestarian kawasan bersejarah, pengembangan kawasan sesuai peruntukannya, serta berbagai kegiatan lain yang sejalan dengan prinsip penataan ruang yang berkelanjutan.

Salah satu contoh yang disoroti adalah kawasan bersejarah di Makassar, termasuk kawasan Pecinan. Dalam penataan kawasan tersebut, pemilik bangunan lama tetap perlu mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki rumahnya. Namun, perbaikan tersebut juga harus memperhatikan karakter arsitektur dan nilai sejarah yang menjadi identitas kawasan.

Dalam konteks ini, insentif berupa kemudahan tertentu atau kemungkinan keringanan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi bahan kajian untuk mendorong pemilik bangunan mempertahankan nilai sejarah kawasan.

Sebaliknya, disinsentif dapat digunakan untuk mengarahkan atau membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan maupun melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Sebagai contoh, pengendalian intensitas atau ketinggian bangunan dapat dipertimbangkan apabila diperlukan untuk menjaga karakter suatu kawasan. Penerapannya tetap harus mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Andi Yurnita menegaskan bahwa disinsentif tidak sama dengan sanksi. Disinsentif merupakan instrumen pengendalian yang bertujuan mengarahkan kegiatan agar sesuai dengan tujuan penataan ruang. Sementara itu, sanksi berkaitan dengan konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pembedaan tersebut penting agar pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat memahami fungsi masing-masing instrumen serta penerapannya dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Akademisi Tekankan Penilaian yang Terukur

Dari kalangan akademisi, Ketua Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung, Dr. RM. Petrus Natalivan I, ST, MT, menekankan pentingnya penilaian yang terukur dalam penerapan insentif dan disinsentif.

Menurutnya, pemberian kedua instrumen tersebut perlu mempertimbangkan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang, pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta hasil penilaian terhadap perwujudan rencana tata ruang.

Ia menjelaskan, insentif dapat berbentuk instrumen fiskal maupun nonfiskal sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bentuknya dapat mencakup keringanan pajak atau retribusi yang memenuhi persyaratan, kemudahan pelayanan, penghargaan, serta dukungan sarana dan prasarana. Penerapannya harus tetap memperhatikan persyaratan teknis, lingkungan, dan ketentuan perizinan yang berlaku,” jelas Petrus.

Penilaian yang terukur diperlukan agar pemberian insentif dan penerapan disinsentif memiliki dasar pertimbangan yang jelas. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya berorientasi pada pengendalian, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap rencana tata ruang dan mendukung pembangunan sesuai peruntukan kawasan.

Melalui FGD pertama ini, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat menghimpun berbagai pandangan dan masukan untuk menyempurnakan rancangan Perwali tentang insentif dan disinsentif.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan Kota Makassar yang tertib, berkeadilan, serta berkelanjutan dengan tetap memperhatikan pelestarian kawasan bersejarah dan daya dukung lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button