MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Optimalkan layanan persampahan, Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, terus dorong pemerintah kota untuk memaksimalkan petugas dan armada.
Hal itu, ia sampaikan saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (4/8/2024).
Kata Legislator Gerindra Makassar ini, beralasan pemerintah kota menarik retribusi dari layanan persampahan. Karena itu, ia terus dorong pemeritah kota untuk optimalkan pelayanan publik. Termasuk persamapahan di Makassar.
Baca Juga: Dari 50 Anggota Terpilih DPRD Makassar, Baru 29 Yang Laporkan LHKPN
“Makanya dengan adanya retribusi persampahan ini pemerintah harus maksimal dalam melayani masyarakat kita,” ungkapnya.
Apalagi, menurut Nunung, masih banyak masyarakat prasejahtera yang tidak mampu membayar retribusi setiap bulannya. Sehingga, harus di berikan keringanan.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber, Irwan menjelaskan salah satu indikator dalam insentif RT RW di kota Makassar ada didalamnya pelayanan persampahan. Misalnya anggaran yang digelontorkan untuk melayani setiap masyarakat di wilayahnya.
Baca Juga: Tinjau Kesiapan PPDB, DPRD Makassar Lakukan Sidak ke Sejumlah Sekolah
“Sehingga sampah rumah tangga atau komersil pasti berbeda pelayanan retribusinya, contohnya walaupun dia tinggal di jalan protokol pasti berbeda dengan yang tinggal di jalan lorong,” jelasnya.
Irwan juga menyampaikan, untuk perhitungan ada tiga pendekatan, pertama pendekatan zonasi atau wilayah, kedua pendekatan kubikasi sampah kemudian jenis sampah yang ada.
“Biasanya juga, kelurahan dan kecamatan tidak menyiapkan SKRD atau surat ketetapan retribusi daerah. Kalau ada oknum kelurahan atau kecamatan tanpa memberikan SKRD tersebut, kita sebagai masyarakat boleh tidak membayarkan retribusi pelayanan persampahan,” ungkapnya.
Baca Juga: Sebagai Bentuk Mitigasi, Anggota DPRD Makassar Abdul Wahid Imbau Masyarakat Berperan Cegah Kebakaran
Senada, Dedy Kurniawan mengatakan ada tiga jenis retribusi sampah yang-disasar oleh pemerintah dalam memungut iuran setiap bulannya, seperti di hotel, jalan lorong dan tempat usaha.
Pihak kelurahan akan mengirim ke kecamatan untuk menyetor SKRD ketika akan memungut retribusi sampah. Adapun tata caranya bisa langsung ke RT RW setempat.
“Tapi sekarang sudah ada tata cara pembayaran retribusi sampah dengan memakai Qris atau via transfer. Ini mungkin meminimalisir kebocoran anggaran dengan setor langsung ke rekening pemerintah,” pungkasnya. (*)