MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Wahab Tahir menilai Rancangan Perda (Ranperda) pemberian insentif kemudahan investasi akan memacu UMKM bertumbuh.
Wahab Tahir menyampaikan hal itu, dalam Forum Grup Discussion (FDG) membahas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, di Hotel Lynt, Jalan Hertasning, Senin (5/8/2024).
Dia selaku Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan dan legislator lainnya mengaku menggodok ini demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, terkhusus UMKM.
Baca Juga: Tingkatkan Efektivitas Kerja, Sekwan Dahyal Minta Seluruh Staf DPRD Makassar Bangun Komunikasi dan Kerja Sama
Demikian di sampaikan legislator dari Fraksi Golkar itu saat menggelar Forum Grup Discussion (FDG) membahas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, di Hotel Lynt, Jalan Hertasning, Senin (5/8/2024).
“Silahkan bagi yang mau jadi pengusaha. Lewat perda ini nantinya kita akan di berikan insentif seperti pendanaan,” ujarnya.
Dia melanjutkan bahwa ranperda ini masih di perdebatkan di DPRD Makassar. Selain ingin menguntungkan masyarakat, dia tidak mau ranperda ini ketika di sahkan akan membebani APBD Kota Makassar.
“Jadi perdebatannya masalah semantik. Harus di bedakan itu pemberian sama kemudahan. Jangan sampai ada yang memanfaatkan dengan mengambil keduanya sehingga memberatkan APBD nanti,” jelasnya.
Baca Juga” Sebagai Bentuk Mitigasi, Anggota DPRD Makassar Abdul Wahid Imbau Masyarakat Berperan Cegah Kebakaran
“Semoga secepatnya ini kita bisa selesaikan semuanya. Sehingga manfaatnya kepada masyarakat bisa ada apalagi untuk UMKM kita,” tutup Abdul Wahab.
Kepala Bidang Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal PTSP. Makassar, Firman Wahab turut menyampaikan ranperda ini sudah lama ingin di hadirkan menyusul perkembangan investasi yang pesat.
“Apalagi ketika di audit oleh BPK itu beberapa kali menjadi temuan terkait dengan keberadaan regulasi ini. Sebenarnya sudah lama harus di buat tapi belum di tetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut antara pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan dua hal yang berbeda. Dan mesti di pahami dengan jelas lewat perda tersebut.
Baca Juga: Tinjau Kesiapan PPDB, DPRD Makassar Lakukan Sidak ke Sejumlah Sekolah
“Ini dua hal yang berbeda, ketika investasi itu ada dukungan kebijakan fiskal seperti pemberian modal. Sedangkan kemudahan itu kebijakan non fiskal jadi bentuknya bukan uang bentuknya. Seperti fasilitas kemudahan pelayanan,” jelasnya.
Terakhir, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Sulsel, Lukman juga berpendapat perda ini mesti di terbitkan. “Jadi perda ini di harapkan memberikan kepastian hukum yang jelas bagaimana investasi di Makassar,” ujarnya.
“Dan perda ini di harapkan juga memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi kota Makassar. Utamanya bagi pelaku usaha kecil menengah kita,” tutupnya. (*)