Matangkan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sambangi Polres Bone dan Kejaksaan Negeri
BONE, NEWSURBAN.ID – Dalam rangka penguatan Lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Bone jalin silaturahmi dan koordinasi ke Kepolisian Polres Bone.
Selain mengunjungi Polres Bone Bawaslu juga menyambangi Kejaksaan Negeri Bone untuk menjalin silaturahmi dan siap bekerja sama dalam menyukseskan Pemilukada 2024.
Ketua Bawaslu Bone Alwi mengungkapkan bahwa sinergi antara Bawaslu, Polres, serta Kejaksaan sangat diperlukan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini.
Baca Juga:Â Tingkatkan Kualitas Pengawas, Bawaslu Bone Gelar Pelatihan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
“Tujuan kami melakukan silaturahmi dan koordinasi ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan antar-unsur Sentra Gakkumdu. Dalam mengawal jalannya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bone,” ungkapnya Rabu (7/8/2024).
Lanjut Alwi sejalan dengan hal tersebut, Bapak Kapolres Bone juga menyampaikan akan terus mendukung sinergitas Sentra Gakkumdu.
“Polres Bone tentunya siap mendukung kerja-kerja Sentra Gakkumdu ini. Polres Bone siap memberikan pengamanan dalam tahapan pemilihan serentak tahun 2024 yang saat ini masih berjalan hingga selesai,” kata Alwi.
Baca Juga:Â Pastikan Tidak Ada Warga Kehilangan Hak Pilih, Bawaslu Bone Patroli di 27 Kecamatan
Begitu pun juga dari pihak Kejaksaan Bone yang tentunya selalu siap mensupport kerja-kerja Sentra Gakkumdu.
“Ini sebagai bentuk penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pada Pemilihan dalam Pemilihan Serentak. Selain itu Sentra Gakkumdu Kabupaten-Bone ini juga akan membuat jadwal piket 1 x 24 jam selama Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tambahnya.
Seperti di ketahui, fungsi dari Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam setiap proses penanganan pelanggaran tindak pidana yang terjadi di saat Pemilihan di lakukan. Di samping itu juga untuk melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang telah di lakukan. (far/*)