BONE NEWSURBAN.ID – Seorang Lelaki MI ( 33 ) warga Desa Mabbiring Dusun Bulu Bulu Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulawesi Selatan diamankan oleh Satuan Resmob Polres Bone yang di Pimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Tahir.
Dimana terduga pelaku MI berhasil diringkus oleh satuan Resmob Polres Bone di Jalan Dermaga Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara setelah diduga telah melakukan pencurian uang senilai Rp. 3.251.000. Selain mencuri uang jutaan pelaku juga menggasak 3 unit handphone milik Surianti Wanita ( 40 ) yang beralamat di Desa Pattiro Riolo Jumat kemarin.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya setelah mendapatkan laporan tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu lalu Tim Resmob berangkat ke Kolaka untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Jadi awalnya pelaku mendatangi agen BRI Link dengan melakukan top up dana senilai Rp.750.000. Selang beberapa menit pelaku melihat korban sibuk dan melihat laci meja terbuka dan mengambil 1 ( satu ) buah tas yang berisikan uang,” jelasnya Sabtu 17/8/2024.
Lanjut Rayendra tanpa korban sadari dan setelah melakukan aksinya terhadap pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
“Alasan pelaku melakukan pencurian tersebut gunakan untuk membayar beberapa utang antara lain yakni melakukan pembayaran utang Senilai Rp 12.000.000 ( dua belas Juta rupiah ) dan melakukan pembayaran top up senilai Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni Rp.3.251.000 ( tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah,” kata Iptu Rayendra.
Adapun pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani diproses lebih lanjut. (far)