MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemberhentian dan penonaktifan sejumlah Ketua RT/RW di Kota Makassar jelang Pilkada serentak 2024, terus menuai tanda tanya publik.
Tak sedikit para RT/RW pun mengaku pemberhentian dari jabatannya tanpa alasan mendasar dari pemerintah di era kepemimpinan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Atas dasar itulah, sejumlah RT/RW dari berbagai Kelurahan mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Ketua DPRD Supratman Minta Wali Kota Danny Klarifikasi Pemecatan Ketua RT/RW Jelang Pilkada
Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Aspirasi yang disampaikan terkait pemecatan RT/RW secara mendadak jelang Pilkada.
Salah satu Ketua RT di Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Rusly mengatakan pencopotan Ketua RT/RW harus berdasarkan musyawarah.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan pemberhentian disertai dengan bukti-bukti jika Ketua RT dan RW melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Datangi Kantor DPRD, Mantan Ketua RT/RW, Desak Pemkot Makassar Gelar Pemilu Raya
“Makanya kami bersama-sama para Ketua RT RW dari lintas Kelurahan datang ke Kantor DPRD untuk mengadu kasus tersebut,” ujar Rusly. Pemberhentian Ketua RT/RW jelang Pilkada Serentak di Makassar ini terus menuai polemik.
Para Ketua RT/RW ini pun di terima langsung oleh Ketua sementara DPRD Makassar, Supratman bersama para anggota DPRD lainnya di Ruang Banggar.
Usai menerima aspirasi, Supratman menyampaikan laporan yang di terima dari sejumlah RT/RW patut di pertanyakan dan harus-diklarifikasi oleh pemerintah kota.
Baca Juga: Hindari Keributan, Danny Pomanto Tunda Pemilu Raya Ketua RT/RW Sampai 2024
Dia khawatir pemecatan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto itu memuat kepentingan politik, utamanya jelang Pemilihan Wali Kota Makassar.
“Mereka mempertanyakan terkait pemecatan atau penonaktifan RT RW menjelang Pilkada. Kita sangat membutuhkan klarifikasi dari pemerintah kota, ada hal apa? Baik itu dari Lurah, Camat, mengapa ini di lakukan menjelang Pilkada,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan mengagendakan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang perwakilan RT/RW, Lurah dan Camat untuk mengetahui duduk perkaranya.
“Karena sampai saat ini AKD belum terbentuk secara keseluruhan, pasti kita akan melibatkan total seluruh Fraksi di DPRD Makassar hadir bersama-sama,” pungkasnya. (*)