Asisten I, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palu Tentang Penutupan Masa Sidang Cawu II dan Pembukaan Masa Persidangan Cawu III

PALU, NEWSURBAN.ID – Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman,  mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, tentang penutupan masa persidangan catur wulan (Cawu) II dan pembukaan masa sidang cawu III, Rabu (09/10/2024).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu ini beragendakan Penutupan Masa Persidangan Cawu II dan Pembukaan Masa Sidang Cawu III Tahun 2024.

Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Anugrah Pratama.

Baca Juga: DPRD Palu Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

Dalam sambutannya, Moh. Anugrah mengatakan rapat paripurna agenda Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III merupakan pintu masuk. Atau dasar bagi lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seperti DPRD Kota Palu dalam melaksanakan berbagai aktivitas jenis rapat-rapat dalam satu masa persidangan. Dengan memuat dan mendeskripsikan segala jenis rapat yang pada tentunya membutuhkan konsentrasi Waktu. Dan tenaga yang tidak sedikit.

Tentunya hal tersebut di sebabkan tantangan, kesulitan, rentang Waktu. Maupun peraturan perundang-undangan melandasinya yang tiap masa persidangan mempunyai karakteristik.Dan prinsip kontektusal masing-masing dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sesuai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Pada masa persidangan ini, selaku pimpinan rapat mewakili pimpinan DPRD lainnya. Dan anggota DPRD Kota Palu kami menitipkan pesan kepada semua unsur pemangku kepentingan pemerintah daerah. Dan lebih khususnya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Kiranya mampu mensukseskan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Palu dengan aman, damai, netral. Yang memenuhi prinsip-prinsip pemilu langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil,” pesan Moh. Anugrah.

Baca Juga: Sosok Inspiratif Ratna Mayasari Agan Perempuan Pertama Duduk Tiga Periode di DPRD Palu

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dalam masa kampanye kurun waktu hampir 60 hari. Untuk taat dengan ketentuan larangan-larangan melakukan kampanye yang tidak-diinginkan dalam ketentuan undang-undang.

“Apapun pasangan calon pilihan rakyat daerah pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Hal itu merupakan pasangan calon pilihan rakyat. Hingga kita semua menghantarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palu terpilih di lantik pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Di samping itu pula, lanjut Anugrah agenda yang penting dan mendesak. Seperti pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah sisa masa Persidangan Caturwulan II tahun sidang 2024. Pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Penetapan program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2025. Maupun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib perlu di desain alokasi waktunya. Sehingga agenda yang tersisa hanya 3 bulan ini semua dapat terselesaikan dengan tepat waktu.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Palu Bahas Dua Ranperda

Selain pekerjaan pemerintahan daerah yang akan-dilalui selaku insan lembaga penyeimbang dalam unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pada masa persidangan caturwulan ini, jelas Anugrah, konsentrasi tentunya akan terpecah. Dengan konstestasi pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 di helat.

“Kami sebagai pimpinan dan anggota DPRD di satu sisi yang berkedudukan sebagai pejabat daerah. Dan di sisi lainnya sebagai pelaksana subjek hukum kader partai tentunya menguras waktu. Untuk itulah, selaku pimpinan dewan saya mengimbau kiranya kerja-kerja maksimal tetap-dilaksanakan. Dengan melakukan manajemen dan penataan waktu yang tidak mengurangi kualitas dari keputusan yang-diambil,” ungkapnya.

“Ini demi dalam upaya menyelesaikan beragam problematika urusan pemerintahan. Maupun urusan masyarakat yang belum terselesaikan untuk di selesaikan. Pada masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2024,” lanjut Anugrah.

Apalagi, kata dia, dengan keanggotaan DPRD Kota Palu, masa jabatan 2024-2029 ini. Pihaknya perlu banyak melakukan penyesuaian-penyesuaian, adaptasi serta pola kerja maksimal dalam menyongsong tugas ini. (*)

Exit mobile version