
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Menindaklanjuti keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons laporan masyarakat, DPRD Kota Makassar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Restoran Mie Gacoan di Jl Alauddin, Kota Makassar, Rabu (16/10/2024).
Sidak ini,dilakukan terkait dugaan aktivitas restoran yang beroperasi tanpa izin yang lengkap, seperti PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Aspirasi tersebut pertama kali-disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, yang menyoroti adanya pelanggaran perizinan oleh restoran yang cukup ramai tersebut.
Sebagai respons, DPRD Makassar langsung bergerak dengan melakukan inspeksi langsung untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.
Dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, sidak ini,dihadiri sejumlah anggota DPRD, serta instansi terkait. Termasuk Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan perwakilan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka dalam RDP sebelumnya.
Baca Juga: DPRD Makassar Bakal Sidak Mie Gacoan Alauddin, Diduga Tak Miliki Izin PBG
Rombongan sidak-diterima langsung Hadi Iman, staf yang bertanggung jawab atas operasional Mie Gacoan di Alauddin.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi menunjukkan beberapa dokumen perizinan yang di miliki restoran. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk struktur bangunan sebelumnya. Serta izin parkir dan Izin AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang-diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Namun, meski dokumen-dokumen tersebut telah-ditunjukkan, beberapa anggota DPRD masih menemukan sejumlah masalah.
Anggota DPRD Makassar Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menyatakan, meskipun ada izin yang-ditunjukkan, standar kelayakan yang-diatur Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait izin parkir dan tata ruang-dinilai belum terpenuhi.
“Dokumen memang ada, tapi kita melihat masih ada ketidaksesuaian, terutama pada standar parkir yang belum memenuhi aturan yang berlaku dan potensi dampak lalu lintas yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Fasruddin juga menekankan pentingnya izin PBG yang sesuai dengan bangunan baru yang-digunakan restoran tersebut.
“Jika bangunan baru, mereka harus mengurus PBG terbaru, bukan hanya IMB bangunan lama. Ini penting untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional di kawasan padat seperti Jalan Alauddin,” tegasnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Makassar, Arwin Azis Serukan Pilkada Bijak dan Damai
Dalam sidak ini, DPRD Makassar meminta pihak manajemen Mie Gacoan untuk segera melakukan pembenahan terkait izin. Dan standar kelayakan yang belum terpenuhi.
Selain itu, pihak DPRD juga menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap restoran-restoran di Makassar. Yang belum mematuhi ketentuan perizinan secara lengkap.
Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, menyampaikan, pihaknya akan terus menindaklanjuti hasil sidak ini. Dan berharap semua pelaku usaha di Makassar dapat mematuhi peraturan yang ada.
“Kita ingin memastikan setiap bisnis yang beroperasi di Makassar memiliki izin lengkap dan sesuai aturan. Demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tutupnya.
Sidak ini merupakan langkah tegas DPRD Makassar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dan memastikan penegakan aturan di Kota Makassar berjalan dengan baik. (*)