MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Mengurangi tunggakan dan mengoptimalkan penerimaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar aktif melakukan evaluasi dan koreksi terhadap transfer pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Hal itu, terlihat pada rapat koreksi transfer pembayaran PBB-P2 pada 30 Oktober 2024.
Kepala Tata Usaha UPT PBB dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menghadiri rapat penting tersebut. Rapat itu, terkait koreksi transfer dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Baca Juga:Â Pejabat Bapenda Kota Makassar Hadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Terkait Pajak Daerah di Kemenkumham Sulsel
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kepala UPT PBB-P2. Tujuan dari rapat evaluasi dan koreksi untuk meninjau ulang prosedur serta memastikan akurasi dalam penyaluran dana pembayaran PBB-P2.
Pembahasan rapat kali ini berfokus pada evaluasi sistem pengelolaan dana. Serta deteksi kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat kelancaran transfer dana ke pemerintah daerah.
Baca Juga:Â Bapenda Makassar Terima Kunjungan Komisi B DPRD, Bahas Optimaliasi Sektor Perekonomian
Hal ini, juga sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar tahun ini.
Selain aktif melakukan evaluasi, Bapenda Makassar juga terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban tepat Waktu. Sehingga, dapat meminimalkan tunggakan dari sector penerimaan tersebut. (*)