MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Perkembangan globalisasi dan Transformasi di Indonesia yang sangat signifikan dalam memacu tingkat stabilitas keamanan dan Sosial politik. Bahkan perekonomian Negara, yang sangat memerlukan kebijakan dan kepedulian kita.
Dalam melakukan kepedulian terhadap kepentingan negara demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia, di satu sisi juga menimbulkan paradigma yang cukup meningkat terkait masalah tindak pidana korupsi (Tipikor). Di mana merupakan salah satu kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime) yang sangat masif, membahayakan Stabilitas dan keamanan serta pembangunan ekonomi Indonesia.
Penerapan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian Negara (Recovery) dengan metode Recovery ini dapat cukup signifikan dalam mengembalikan kerugian Negara yang telah di Korupsi oleh Pelaku-pelaku Korupsi.
Berkaitan dengan hal tersebut, selaku Siswa PKN II saya mengambil Judul tersebut di atas, di mana banyak dari pelaku-pelaku Korupsi yang menyembunyikan/menyadarkan asset-aset maupun uang hasil Korupsi mereka kepihak ke tiga atau Orang lain yang di jadikan sebagai penyamarannya untuk tidak di ketahui asal dari hasil Korupsinya tersebut. Sehingga sangat sulit bagi penyidik untuk menelusuri asset-aset maupun uang hal Korupsinya itu.
Dengan melalui Proyek perubahan ini, saya melakukan metode untuk menelusuri “follow the money dan Follow the aset terhadap pelaku orang sebagai penyerta dengan melakukan koordinasi dengan PPATK. Hal itu, untuk mentrasing semua transaksi-transaksi keuangan dari para pelaku-pelaku Korupsi tersebut.
Dengan demikian kita bisa menyita semua aset-aset dan uang hasil Korupsi dari pelaku korupsi secara maksimal sebagai hasil recovery untuk mengembalikan kerugian negara yang telah di Korupsi oleh pelaku.
Aktivis Anti Korupsi Djusman AR
Di mana dalam proses kegiatan ini memerlukan dukungan, peran serta dari Akademisi/Praktis Hukum, LSM/NGO dan peran serta dari masyarakat untuk bisa mendukung proyek perubahan ini.
Salah satu nya adalah Sdr Djusman AR, yang merupakan salah satu LSM yang cukup gigih dan pantang untuk mentolerir kasus-kasus Korupsi di wilayah Sulsel khusus, dan umumnya wilayah Indonesia.
Sikap konsisten itu, yang menarik bagi usaha untuk mengambil dukungan kepada yang bersangkutan sebagai salah satu LSM peduli akan Korupsi yang ada di Indonesia. Sehingga bisa membantu dalam pelaksanaan kegiatan ini bisa menjadikan maksimal proses penyitaan aset recovery dari para pelaku-pelaku korupsi tersangka orang sebagai penyerta.
Masalah tindak pidana korupsi yang merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ini sangat masif. Kondisi ini, sangat membahayakan stabilitas dan keamanan serta pembangunan ekonomi Indonesia. (*)