PALU, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM hadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, yang membahas Ranperda APBD 2025, Selasa (26/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu ini beragendakan tentang Penjelasan Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Sekkot Irmayanti yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang di tetapkan berdasarkan peraturan daerah.
Baca Juga:Â Pemkot Palu Perkenalkan Implementasi Inisiatif Untuk Pengembangan Usaha Masyarakat
Penyusunan ini penting di lakukan agar dalam pengoperasiannya tidak terjadi hambatan dan permasalahan. Yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Palu.
“Perlu di cermati pula bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2025 ini. Di susun berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara. Berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah,” kata Sekkot.
Sekkot menyatakan, APBD tahun anggaran 2025 di susun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur. Sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan sub kegiatan. Yang di uraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Baca Juga:Â Pemkot Palu Gelar Temu Pisah Pjs Wali Kota
Serta di jabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan. Yang di atur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta di lakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna kali ini di lanjutkan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (ysf/*)