Rieke Minta Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen masih menjadi polemik karena akan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Karena itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Usulan itu, dia sampaikan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12).

“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini. Mendukung Presiden Prabowo untuk tunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke saat menyampaikan interupsi.

Rieke juga meminta semua pihak ikut mendukung agar Prabowo membatalkan rencana kenaikan PPN itu. Rieke berharap itu jadi kado bagi semua warga Indonesia.

“Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Megawati Akan Gelar Pertemuan Bilateral

Pada kesempatan itu, Ketua DPR Puan Maharani yakin pemerintahan Prabowo bakal menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Menurutnya, akan ada kejutan.

“Pastinya Insya Allah tahun 2025 akan ada kejutan baru dari pemerintahan yang baru,” ujar Puan yang juga Ketua DPP PDIP itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada usulan menaikkan pajak barang mewah dan menurunkan pajak untuk hal-hal yang berguna bagi masyarakat.

“Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 persen, menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu. Setuju enggak?” kata Dasco.

Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan kenaikan ini sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR memang menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025. (*)

Exit mobile version