HukumNasionalPeristiwa

PRABOWO DISADAP PAKAI APA? Mengenal Teknologi LIMS yang Disebut Bisa Memantau Komunikasi

NEWSURBAN.ID, JAKARTA โ€“ Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya juga dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025โ€“2026. Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Informasi mengenai penetapan tersangka, kronologi perkara, serta penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Ditahan

Bareskrim mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kemudian menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua nama lainnya diidentifikasi media sebagai Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Dalam keterangan resminya, penyidik menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sasaran lainnya diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Kabareskrim menjelaskan, sejumlah nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kronologi Dugaan Penyadapan Prabowo Sejak 2025

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, perkara tersebut bermula dari dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam periode itu, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar proses penegakan hukum yang sesuai ketentuan.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Oktober 2026. Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.

Seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga konferensi pers pada 3 November 2026, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi berdasarkan keterangan Kabareskrim.

Apa Itu LIMS dan Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui infrastruktur telekomunikasi. Dalam konteks penegakan hukum, teknologi intersepsi dapat digunakan oleh pihak berwenang sesuai dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang berlaku.

Secara umum, sistem lawful interception dapat terintegrasi dengan jaringan operator telekomunikasi untuk menyediakan informasi komunikasi tertentu berdasarkan permintaan yang sah. Jenis informasi yang dapat diperoleh bergantung pada kemampuan sistem, konfigurasi jaringan, serta cakupan akses yang diberikan.

Informasi tersebut dapat mencakup isi komunikasi suara, pesan tertentu, atau metadata komunikasi. Metadata dapat berisi informasi teknis seperti waktu komunikasi dan data jaringan yang tersedia, bergantung pada sistem yang digunakan.

Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap sistem LIMS otomatis mampu mengakses seluruh percakapan, SMS, lokasi, atau aktivitas komunikasi setiap pengguna. Kemampuan teknis dan jenis data yang dapat diakses berbeda-beda menurut implementasi sistem.

Dalam perkara yang diungkap Bareskrim, persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan teknologi intersepsi, melainkan dugaan penggunaan sistem tanpa mengikuti prosedur dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Karena itu, informasi mengenai jenis data yang benar-benar diperoleh dari nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran masih perlu merujuk pada hasil penyidikan. Keterangan yang telah disampaikan kepada publik belum merinci seluruh isi komunikasi yang diduga disadap.

Dugaan Penghapusan File Hasil Sadapan

Penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini.

Menurut Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file pada komputer sistem LIMS. Peristiwa tersebut kemudian diketahui petugas dan dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Dugaan penghapusan data elektronik itu turut menjadi bagian dari penyidikan bersama dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Barang bukti berupa telepon seluler, iPad, dan flashdisk yang disita penyidik dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan digital untuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan perkara. Namun, hasil analisis forensik digital dan rincian temuan penyidik belum seluruhnya diungkap dalam keterangan yang tersedia.

Penyidikan diperlukan untuk mengungkap siapa yang memerintahkan tindakan tersebut, bagaimana akses ke sistem dilakukan, serta apakah terdapat bukti yang mendukung dugaan penghapusan data untuk menghilangkan jejak.

Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka

Berdasarkan keterangan Bareskrim para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dalam perkara ini dikaitkan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi komunikasi secara melawan hukum. Ketentuan tersebut dilaporkan memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan akses terhadap komputer atau sistem elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan penyidik hingga enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya. Ancaman pidana yang disampaikan dalam perkara ini mencapai delapan tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button