HukumMetroNews

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Kenakan Rompi Pink dengan Tangan Terborgol

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan atau korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Ahmad Susanto jadi tersangka sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar, Senin (09/12/2024).

Sebelumnya, Ahmad Susanto jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Makassar, sekitar pukul 17.00 wita. Ahmad keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink.

Sebelumnya Ahmad susanto terjerat kasus dugaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah KONI. Kejari Makassar juga menyita barang bukti berupa perangkat komputer dan dokumen dokumen penting di kantor KONI Kota Makassar.

Baca Juga: Komisi D DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024

Ahmad susanto selanjutnya menjalani penahanan oleh Kejari makassar.

Selain ahmad susanto, kejari makassar juga menetapkan dua tersangka. Mereka adalah kepala sekertariat koni kota makassar (RN) dan (MT) sekertaris umum koni makassar.

Kuat dugaan, ketiganya terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp60 miliar yang-digelontorkan Pemkot Makassar untuk periode 2022-2023.

Baca Juga: Danny Minta KONI Makassar Kumpulkan Seluruh Siswa Perkenalkan Seluruh Cabor

Sejumlah pihak memberikan ppresiasi kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Farid Mamma, SH, misalnya. Ia menilai angkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan dana publik.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejari Makassar yang telah mengambil tindakan tegas dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah KONI. Ini adalah bentuk keberanian untuk menegakkan keadilan, sekaligus memberikan sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi,” ujar Farid.

Farid menambahkan, pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan transparansi dalam penyaluran dana hibah.

“Langkah preventif perlu dilakukan agar kepercayaan publik terhadap institusi olahraga dan pemerintah tetap terjaga,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button