SURABAYA, NEWSURBAN.ID – Kajati Jatim Mia Amiati, melalui sarana zoom memimpin Ekspose Mandiri 8 (delapan) perkara di Kejati Jatim yang-diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif mandiri, Rabu (11/12/2024).
Ekspose Restorative Justice Mandiri oleh Kejari Jatim itu, dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.
Kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati-didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Jember, Kajari Gresik, Kajari Tuban dan Kajari Sumenep.
Baca Juga:Ā Kejati Jatim dan Kejari Seluruh Jawa Timur Serentak Lakukan Penindakan Tipikor Dalam Rangka Hakordia 2024
Perkara yang-diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan RJ terdiri dari 5 Perkara Orharda dan 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika.
5 Perkara Orharda berupa perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang-diajukan oleh Kejari Kota Malang (2 perkara), Kejari Gresik (2 perkara), dan Kejari Tuban (1 perkara).
Sedangkan 3 perkara penyalahgunaan Narkotika,diajukan oleh Kejari Jember, Kejari Gresik dan Kejari Sumenep yang-disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga:Ā Kejati Jatim Gelar Rangkaian Kegiatan Preventif Sambut Hakordia 2024
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme. Dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, dia harapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
“Meskipun demikian, perlu juga untuk-digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana,. Untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. (*)