HukumNewsSulsel

Polres Bone Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram Lebih Bernilai Satu Miliar Lebih

# Enam Tersangka Ditangkap

BONE, NEWSURBAN.ID – Satnarkoba Polres Bone Polda Sulsel berhasil mengungkap dan gagalkan peredaran narkoba jenis sabu 1 kilogram lebih di Wilayah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Berat total sabu yang di gagalkan 1.244,11 gram atau seberat satu kilogram lebih sabu. Selain sabu Enam orang pelaku sabu di amankan dalam menyebarkan barang haram tersebut, pada Sabtu 14 hingga Minggu lalu.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bone.

Baca Juga: Kejari Bone Musnahkan 21,7956 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain

Menurutnya keenam orang tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian yang berbeda. Mereka di tangkap bersama dengan barang bukti sabu.

“Jadi pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat. Dan jumlah keselurahan barang bukti yang di amankan dari 6 tersangka 1.244,11 gram.  Jika di nilai dengan rupiah dengan harga pasaran narkoba jenis sabu sebesar Rp 1.500.000 pergram, jumlah keseluruhan sebanyak Rp.  1 miliar 866 juta 165.000,” ungkapnya Jumat (20/12/2024).

Perwira Polri berpangkat dua melati emas itu menyebutkan, barang bukti sabu itu di amankan di rumah RH di Jl. Flamboyan, Sidrap dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 gram milik HN yang di titipkan kepada RH untuk di serahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat di temukan.

Baca Juga: Polres Bone Musnahkan Barang Bukti 12 Paket Sabu Ukuran Besar dari Jaringan Internasional

“Dari hasil penyelidikan kemudian kita bisa mengamankan ada 6 tersangka, satu orang berinisial HR asal Kabupaten Sidrap DPO,” kata AKBP Erwin Syah,didampingi Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar dan Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra.

Akibat perbuatannya mereka di ancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Adapun keenam pelaku sabu adalah, AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kemudian NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap,” tambahnya. (far/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button