Resmob Polres Bone Tangkap Warga Kaltim Kasus Penipuan
BONE, NEWSURBAN.ID – Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone berhasil ungkap dan dan tangkap dua warga Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Kasus penipuan oleh oknum warga Kaltim tersebut menyebabkan korbannya mengalami kerugian Rp900 juta lebih.
Adapun pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok joki penerima PNS ini bernama, M Yusuf Alias H Andi Alif, keduanya adalah warga Kaltim.
Pelaku warga Jalan Tanjung Kelor, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kaltim saat ini telah jadi tersangka. Kini, keduanya mendekam dalam tahanan Mapolres Bone.
Yusuf tertangkap setelah korban Sumarnih Binti Mulkin (49) membuat laporan di Mapolres Bone dengan nomor: LP/608/1X/2024/SPKT/RES Bone pada tanggal 22 September 2024.
Baca Juga: Empat Bulan Jabat Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar Ungkap 82 Kasus dan Ringkus 120 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan jika kasus ini terungkap setelah korban melapor terkait kasus tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan, dimana modus operandinya meminta uang kepada korban dengan diiming-imingi untuk mengurus anaknya masuk jadi PNS,” ungkapnya, Selasa (31/12/24) di Mapolres Bone.
Lanjut Yusriadi menjelaskan kronologis bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 12 April 2024, ketika anak korban, Haerul Ramadhan, bertemu dengan pelaku di Center Plaza (KCP) di Kota Karawang, Jawa Barat.
Pelaku membujuk Haerul untuk berhenti dari pekerjaannya dan menyarankan agar ia pulang ke kampung halaman di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, untuk mendaftar sebagai CPNS.
“Setelah pertemuan itu, Haerul memberikan nomor telepon pelaku kepada ibunya, Sumarnih. Komunikasi antara keduanya pun berlanjut, di mana pelaku menjanjikan bahwa anak-anak Sumarnih akan lulus menjadi PNS di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Yusriadi.
Baca Juga: Polres Bone Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram Lebih Bernilai Satu Miliar Lebih
Pelaku kemudian mengarahkan Sumarnih untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan bernama Trisnawati alias Risna, yang tinggal di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sumarnih bertemu dengan Risna dan diminta untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000. Uang tersebut diberikan di Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara.
“Setelah menyerahkan uang, Sumarnih di pertemukan dengan keluarga Risna, sebelum akhirnya kembali ke Bone. Namun, harapan untuk melihat anak-anaknya menjadi PNS semakin pudar ketika pelaku kembali meminta sejumlah uang tambahan, totalnya mencapai Rp. 956.800.000, yang di transfer ke beberapa rekening berbeda milik pelaku,” jelasnya.
Setelah beberapa kali mentransfer uang, Sumarnih mulai merasa curiga ketika pelaku meminta Rp. 65.000.000 untuk biaya pengambilan SK, sementara anaknya belum mengikuti tes pendaftaran PNS. Merasa ada yang tidak beres, Sumarnih menceritakan permasalahan ini kepada seorang teman, Andi Muhlis, yang menyarankan agar ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.
“Kerugian yang di alami Sumarnih di perkirakan sekitar Rp. 956.800.000, yang merupakan total dari semua uang yang di kirimkan kepada pelaku. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan M. Yusuf alias H.Andi Alif sebagai tersangka,” tambahnya.
Baca Juga: Polres Bone Musnahkan Barang Bukti 12 Paket Sabu Ukuran Besar dari Jaringan Internasional
Di ketahui Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan. Salah satu bukti yang di sita adalah beberapa unit handphone. Juga kartu ATM yang di duga di gunakan dalam transaksi penipuan tersebut.
Tersangka M. Yusuf di tahan di Rutan Polres Bone sejak 15 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Ia di kenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, peran Trisnawati alias Risna dalam kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Pihak kepolisian belum memanggilnya untuk di periksa, tetapi ia di duga terlibat dalam menerima uang dari Sumarnih.
Dalam keterangan tersangka, Risna di katakan menerima uang tersebut sebagai mahar pernikahan, sesuai dengan doktrin dari M. Yusuf. (far/*)