NasionalNewsPemilu 2024Politik

MK Putuskan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Asri Tadda: Pencalonan Cakada Juga Harusnya 0%

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa ambang batas (parliamentary threshold) 0% untuk pencalonan Presiden adalah konstitusional.

Keputusan ini,disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPW Gerakan Rakyat (GR) Sulawesi Selatan, Asri Tadda.

“Harapan kita akhirnya terwujud. Putera-puteri terbaik bangsa kini memiliki peluang lebih besar untuk maju sebagai calon Presiden tanpa terbebani syarat ambang batas,” ujar Asri Tadda di Makassar, Jumat (3/1).

Asri juga mengharapkan agar aturan serupa-diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ambang batas pencalonan kepala daerah, kata Asri, harus-ditinjau kembali.

Menurutnya, ambang batas pencalonan untuk kepala daerah sebaiknya juga 0%, sama dengan pencalonan Presiden yang telah-ditetapkan MK. Hal ini dibutuhkan agar praktik monopoli partai untuk mendukung atau menjegal figur calon kepala daerah tertentu bisa-diminimalisir.

“Logikanya, jika ambang batas untuk Presiden 0%, maka syarat serupa juga seharusnya-diterapkan untuk Pilkada. Ini akan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik,” tegasnya.

Asri, yang-dikenal sebagai tokoh relawan Anies Baswedan pada Pilpres 2024 dan menjabat Sekretaris Jenderal Mileanies, menegaskan bahwa demokrasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan bernegara.

Ia mengingatkan bahwa tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan-diridhoi Allah SWT.

“Keputusan MK ini menjadi langkah awal menuju demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Semoga hal ini menjadi jalan hadirnya pemimpin yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa dengan baik dan konsisten,” tutup Asri.

Keputusan ini dipandang sebagai tonggak sejarah dalam sistem demokrasi Indonesia, sekaligus menjadi harapan baru bagi kemajuan bangsa yang lebih inklusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button