HukumNewsPemilu 2024Politik

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sulsel Digelar 9 Januari di MK

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Sidang sengketa Pilkada Sulsel ini, menjadi tahap awal dalam proses hukum terkait gugatan yang diajukan pasangan calon Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terhadap hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Pasangan DIA menggugat hasil Pilkada Sulsel, menuding adanya berbagai pelanggaran dan kecurangan yang mempengaruhi hasil akhir pemilihan.

Dalam upaya mencari keadilan, mereka membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, berharap panel hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan.

Baca Juga: Gugatan DIA Terdaftar di MK, Jubir: Kami Yakin Penuhi Syarat dan Lolos ke Sidang Pleno

Juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menyambut baik penetapan jadwal sidang oleh MK. Dalam pernyataan resminya di Tana Toraja pada 6 Januari 2025, Asri Tadda menyatakan keyakinannya. Bahwa gugatan DIA akan di terima dan memenuhi syarat untuk di lanjutkan ke sidang pleno pokok perkara.

“Alhamdulillah, jadwal sudah di tetapkan oleh MK. Kami berkeyakinan bahwa gugatan DIA bakal di nyatakan memenuhi syarat oleh panel hakim MK yang bertugas. Dan di lanjutkan ke sidang pleno pokok perkara,” ujar Asri Tadda.

Selain itu, Asri Tadda juga mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan. Khususnya para pendukung setia pasangan Danny-Azhar, untuk turut mendoakan kelancaran proses di MK.

“Kami mengharapkan doa restu dari seluruh masyarakat khususnya pendukung setia Danny-Azhar agar proses di MK bisa berjalan lancar. Dan menghasilkan keputusan terbaik untuk menyempurnakan demokrasi di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Baca Juga: Danny-Azhar Gugat KPU Sulsel di MK, Andalan Hati Bentuk Tim Hukum, Jubir DIA: Lucu Saja!

Proses persidangan di MK ini akan menjadi momen penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Yang mengharapkan keadilan dalam hasil pemilihan kepala daerah.

Sidang pendahuluan ini akan menentukan apakah gugatan pasangan DIA memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk di lanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam Pilkada Sulsel menanti dengan penuh harap keputusan MK. Yang di harapkan mampu menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan objektif.

Keputusan akhir dari MK akan sangat berpengaruh pada situasi politik dan pemerintahan di Sulawesi Selatan ke depannya.

Sidang ini di harapkan tidak hanya menjadi forum untuk memutuskan sengketa. Tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hukum di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button