HukumNewsSulsel

Modus Janji Anak di Bone Jadi Polwan, Warga Monokwari Ini Diamankan Polisi

#Pelaku Seorang Eks Polwan

BONE, NEWSURBAN.ID – Seorang warga Kelurahan Sowi Kecamatan Monokwari Selatan Kabupaten Monokwari diamankan oleh Kepolisian Mapolres Bone lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga Kabupaten Bone, modus janji anak jadi Polisi Wanita (Polwan).

Pelaku NQ ( 29 ) Eks Polwan ini telah diamankan di Mapolres Bone setelah dilaporkan oleh korban S ( 46 ) seorang warga Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang mengalami kerugian senilai ratusan juta Rupiah.

Hal ini di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf. Menurutnya pelaku sudah lama di laporkan oleh korban setelah serangkaian penyelidikan serta bukti bukti yang kuat akhirnya pelaku berhasil kami amankan.

“Jadi korban S melaporkan pelaku NQ. Karena di duga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban sebanyak 300 juta lebih,” ungkapnya Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Gabungan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Bone Janji Ungkap Pelaku Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani

Lanjut Yusriadi menjelaskan bahwa awalnya  pelaku menawarkan korban akan mengurus. Dan meluluskan anak korban menjadi seorang Polwan di Polda Papua Barat pada tahun 2022.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Bone, pelaku meminta uang kepada korban untuk biaya kelulusan anak korban. Sehingga korban mengirimkan uang kepada pelaku sejumlah Rp250 juta dengan tiga kali transfer ke rekening berbeda.

“Namun anak korban tidak lulus. Sehingga pelaku menjanjikan lagi tahun depannya untuk mendaftar. Dan pelaku meminta uang untuk biaya suntik peninggi badan kepada korban. Dengan jumlah keseluruhan Rp97.150.000,” kata Yusriadi Yusuf.

Bukan hanya itu pelaku juga meminta kembali kepada korban sejumlah Rp. 12.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta guna untuk bertemu pengurus pusat di Mabes Polri.

“Akan tetapi sampai sekarang anak korban yang bernama MRN tidak lulus menjadi Polwan dan uang milik korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp359.150.000. Korban keberatan dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. (far/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button