NewsSulteng

Bupati Mohamad Irwan Terima Kunjungan Wakil Ketua MPR di Pemancingan Nagaya Sigi, Bahas Empat Poin

SIGI, NEWSURBAN.ID – Bupati Sigi Mohamad Irwan terima kunjungan kerja Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, di Pemancingan Nagaya, Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Hadir pada kunjungan kerja Wakil Ketua MPR di Sigi ini, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sigi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sigi. Juga, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi. Dan, Camat se-Kabupaten Sigi.

Baca Juga: Menteri P2MI Video Call dengan Pekerja Migran Indonesia asal Sigi

Kunjungan kerja Wakil Ketua MPR di Sigi ini bertujuan untuk menginventarisasi beberapa kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Yang telah terlaksana sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Beberapa poin penting yang di bahas dalam kegiatan ini meliputi: 

1. Inventarisasi materi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

2. Inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

4. Inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terkait penerimaan ASN di daerah.

Baca Juga: Bupati Sigi Berbagi Pengalaman Jelang Akhir Masa Jabatan

“Kami sangat menyayangkan turunnya status Hutan Tahura Ngata Baru yang kini berubah statusnya. Hal ini harus kita waspadai karena bisa menjadi ancaman terhadap kelestarian lingkungan kita,” kata Bupati Mohamad Irwan.

“Saya mengajak seluruh aparat pemerintahan dan masyarakat untuk tidak tebang pilih dalam menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja merusak lingkungan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Mari bersama menjaga hutan dan alam sekitar agar tetap lestari untuk generasi masa depan,” ujar Bupati.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pelayanan, Bupati Sigi Pimpin Langsung Rapat Lintas Sektor

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 148, belanja pegawai di batasi maksimal 30 persen dari APBD. Sementara Pasal 147 mengatur bahwa belanja infrastruktur maksimal 40 persen. Pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam hal ini, karena ada risiko tidak dapat memberikan gaji kepada PPPK setelah mereka-direkrut dan memiliki NIP jika anggaran tidak mencukupi,” tambahnya.

Melalui kunjungan kerja ini, di harapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Serta mendukung pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan di Kabupaten Sigi. (ysw/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button