MetroNewsParlemen

DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan ruko di Jalan Bulusaraung yang-dinilai membahayakan, Selasa (14/1/2025).

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah-disidak pada tahun 2017 dan telah-dilarang pembangunannya karena melanggar izin.

“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah-disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya-dirancang untuk 3 lantai justru-ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” kata Aswar.

Baca Juga: Ketua DPRD Makassar Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Negeri Makassar

Legislator dari Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan di hentikan sementara, dan bangunan tersebut di segel,” tambahnya.

Aswar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar di ketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Makassar Supratman Janji Prioritaskan Infrastruktur di Manggala dan Panakkukang pada APBD 2025

“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegas Aswar.

Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

“Tindakan yang harus di ambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.

“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan. Kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button