
BAUBAU, NEWSURBAN.ID – Personel Pos TNI AL (Posal) Baubau berhasil tangkap pelaku Ilegal Fishing bertempat di wilayah perairan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (17/03/2025).
Para pelaku tersebut melakukan Ilegal Fishing dengan cara menggunakan bahan peledak atau pengeboman ikan di perairan Kabupaten Buton.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, S.T., M.Tr.Hanla., menyampaikan penangkapan ini sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat wilayah Boneatiro dan kelompok Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Kapontori yaitu maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Panjang dan Pulau Pendek, Kabupaten Buton.
“Dengan berdasarkan laporan tersebut yang juga muncul di berbagai Medsos Kota Baubau, kami memerintahkan kepada Komandan Pos TNI AL (Danposal) Baubau untuk segera melaksanakan operasi keamanan dan pengawasan laut yang digelar untuk menindak kegiatan Ilegal Fishing yang terjadi di sekitar wilayah perairan kecamatan Kapontori,” ujar Danlanal Kendari.
Operasi yg digelar, Posal Bau-Bau berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu NA (29) warga Kabupaten Buton Tengah, AM (21) warga Kabupaten Buton Tengah, dan AD alias E (15) pelajar yang juga warga Buton Tengah serta beberapa barang bukti berupa 5 botol Bom Ikan siap pakai, 2 kg pupuk cantik (bahan baku handak) yang dicampur minyak tanah dan lain-lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan berbagai barang bukti yang ditemukan, para pelaku dijerat dengan pasal 84 dan 85 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 6 tahun penjara,” tambah Danlanal Kendari.
“Penangkapan ikan dengan bahan peledak tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan pelaku dan masyarakat sekitar. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran ini sesuai hukum yang berlaku”, tegas Danlanal Kendari. (*)