HukumKriminalNewsSulsel

Usai Diperkosa Kakaknya, Seorang Ayah di Bone Ikut Perkosa Anak Kandung

# Perbuatannya Terbongkar Ayah Kabur dan DPO, Kakak Korban Sudah Ditahan Sel Tahanan di Polres Bone

BONE, NEWSURBAN.ID – Sungguh malam nasib seorang perempuan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menjadi korban kebiadaban keluarganya sendiri. Seorang ayah bersama-sama, tega berbuat bejat perkosa anak kandung sendiri di Kabupaten Bone, usai di perkosa oleh kakaknya sendiri.

Korban identitas di sembunyikan. Anak ini, di duga di perkosa berulang kali oleh ayah dan kakak kandung sendiri.

Di mana kejadian ini bermula saat korban tinggal bersama dengan kakaknya, AR (28) lantaran ibunya sudah lama meninggal dunia.

Sementara ayahnya telah menikah lagi dengan seorang wanita dan tidak lagi tinggal bersama mereka. AR yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu Bank di Bone di kenal bertemperamen tinggi.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pompa Air 54 Unit, Bupati Bone Warning Jangan-Diperjualbelikan!

Selama bertahun-tahun tinggal berdua, situasi rumah berubah menjadi mimpi buruk. Sekitar Juni 2024, AR mulai melecehkan adiknya. Ia memaksa adiknya untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Takut dengan ancaman kakaknya, korban terpaksa menuruti. Tak lama setelah itu, sang kakak, AR memperkosa korban untuk pertama kalinya di rumah mereka.

Total, korban mengalami pemerkosaan oleh kakaknya sebanyak empat kali. Yakni pada Juni, awal Juli, dan terakhir pada Desember 2024.

Tak tahan dengan perlakuan bejat kakaknya, korban kemudian kabur dan tinggal di rumah ayah kandungnya, J (50). Namun, nasib buruk kembali menimpanya. Pada akhir Februari 2025, ayahnya pun melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Baca Juga: Atasi Masalah Over Produksi, Pemkab Bone Siapkan Mesin Pengering Gabah di Lima Sentra Pertanin

Korban tak berdaya karena di ancam dengan sebilah parang. Sejak kecil, korban memang sudah sering melihat kekerasan yang di lakukan ayahnya terhadap anggota keluarga lainnya. Sehingga rasa takut semakin menguat.

Merasa sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor ke kerabatnya, AD. Hingga hingga kemudian keduanya membuat laporan ke Polres Bone pada 22 April 2025.

Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Aji Alvin Kurniawan, membenarkan adanya lapora kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku AR kini telah di amankan.

“Kakaknya sudah kami tahan di Mapolres Bone,” ujarnya Sabtu (26/4/2025), kemarin.

Sementara itu, sang ayah, J, melarikan diri setelah mengetahui kasus ini terungkap. Saat ini, ia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Belum Kantongi Izin Kenendagri, Pemkab Bone Reschedulu Jadwal Job Fit JPT

“Dia masih kabur. Lokasinya belum diketahui, masih kami telusuri,” tambahnya,” kata Iptu Aji Alvin.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, korban berada di shelter UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone. (far/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button