
BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali berhasil bongkar bandar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi beruntun yang dilakukan pada 3-4 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 12 Terduga pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Aditya Firmansyah menjelaskan kronologi pengungkapan kasus operasi penangkapan dimulai pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Berawal saat tim Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial DRW ( 23 ) di kamar Wisma Yulia yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Jadi terduga pelaku DRW tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” jelasnya Jumat (9/5/2025).
Lanjut Aditya dari hasil penggeledahan, di temukan satu sachet kecil kristal bening. Yang di duga sabu yang di simpan dalam plastik klip di saku celana bagian belakang sebelah kiri Terduga pelaku.
Selain itu, di amankan juga satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Dari pengakuan DRW, sabu tersebut diperoleh secara gratis dari seseorang yang berinisial TKR.
Baca Juga: Polemik Penangkapan Pelaku Sabu Diduga Dilepas, Kasat Narkoba Polres Bone Berikan Penjelasan
Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TKR (52), seorang nelayan, di Jl. Watu, Dusun Awangsalo, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge pada pukul 15.30 WITA.
Dalam penggeledahan di temukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang di duga sabu.
“Bersamaan dengan penangkapan TKR, turut di amankan pula BN-PTR (26) yang berada di dalam rumah TKR. Yang memiliki kaitan dengan barang bukti tersebut,” ungkap Aditya.
Dari hasil interogasi, di ketahui bahwa sabu yang di jual TKR kepada DRW dan yang di temukan dalam penguasaannya.
Pengembangan kasus ke jaringan lebih besar Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, Satres Narkoba Polres Bone melakukan operasi pembelian terselubung (Under Cover Buy) di Desa Arasoe, Kecamatan Cina.
Tim berhasil menangkap FR (38) dan A. SDM alias UD (62) yang tertangkap tangan saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu kotak putih bertuliskan ENCHEN yang berisi satu sachet ukuran besar kristal bening di duga sabu di atas tanah yang sebelumnya sengaja di simpan oleh FR untuk di ambil oleh A. SDM,” tuturnya.
Baca Juga: Forbes Anti Narkoba Bone Demo Geruduk Ruko Terduga Bandar dan Minta Kepolisian Tegas Tangkap Pelaku Narkoba Yang Makin Marak
Dari pengakuan FR, sabu tersebut di peroleh langsung dari AGN dengan harga Rp. 37.000.000.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AGN (30) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat sekitar pukul 21.00 WITA. Dari penggeledahan di rumah AGN, di temukan satu sachet besar dan satu sachet kecil berisi kristal bening di duga sabu di dalam lemari pakaian.
“Terduga pelaku AGN mengaku mendapatkan narkoba tersebut dengan sistem tempel setelah berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial SCN (dalam penyelidikan) sebanyak 10 sachet ukuran besar dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 300.000.000,” tambah Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.
Sementara itu, tim lain melakukan penggeledahan di rumah A. SDM alias UD pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 08.00 WITA dan menemukan satu sachet ukuran besar dan lima sachet ukuran sedang sabu yang sengaja di tanam di belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Benteng Barang, Kecamatan Sibulue.
“Dari pengakuan A. SDM, sebagian sabu yang ia terima dari FR telah di serahkan kepada FS alias IS sebanyak dua sachet ukuran sedang untuk di jual,” kata Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.
Operasi Berlanjut hingga Dini Hari Pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, tim Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku RD alias CN (28) di Jalan Lapawawoi Kr Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Dari interogasi, RD mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari tangan seseorang yang tidak di kenal atas suruhan dari SS R alias IC,” ungkap Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.
Tim kemudian berhasil menangkap SS R alias IC (30) dan dalam penguasaannya di temukan satu set bong atau alat hisap sabu yang sudah terpasang dengan pireks kaca serta satu unit handphone. SS R mengaku membeli sabu dari pengguna akun Instagram @Serigalamalam.
Baca Juga: Beri Solusi Transportasi Terlengkap, Cahaya Bone Tambah Armada Baru
Sekitar pukul 01.30 WITA, tim melanjutkan operasi dan menangkap IS MN alias IS (18) di Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macege. IS MN mengaku sebagai admin akun Instagram @Serigalamalam. Dalam penguasaannya di temukan tiga sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu.
“IS MN mengaku menyimpan sabu dengan cara di tempel di beberapa titik lokasi berbeda. Di bantu oleh temannya FDS alias CM (21) dan HKL (17),” kata Iptu Adityatama Firmansyah.
Operasi terakhir di lakukan pada pukul 08.30 WITA di Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, dengan menangkap FS alias IS (26). Dalam penguasaannya di temukan 1 (satu) sachet ukuran kecil di duga sabu yang di temukan di atas tanah pinggir jalan. Kemudian dari hasil introgasi menjelaskan bahwa sebelumnya dia membeli sabu sebanyak 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 2.000.000 dari A. SDM.
Keseluruhan Terduga pelaku sebanyak 12 orang beserta barang bukti di duga narkotika jenis sabu sebanyak 25 sachet. Dengan total takaran bruto 121.73 gram di amankan di Mapolres Bone. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para Terduga pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jucto Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2). Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap Terduga pelaku-Terduga pelaku lain yang terlibat dalam penyalagunaan Narkoba” tegas Iptu Adityatama Firmansyah,S.Tr.K.
Kasatresnarkoba Adityatama menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kuat Polres Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus konsisten dan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bone. Sinergi masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tutupnya. (far/*)