Sedikitnya 7 Tempat Usaha Ilegal Ditertibkan oleh Satpol PP Lutim

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat, Kamis (15/5/2025).
Melalui tim gabungan yang-dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Indra Fauzy, melakukan penertiban terhadap sejumlah warung dan kafe di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda. Diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal.
Langkah tegas ini untuk menyusul keresahan masyarakat atas maraknya Tempat Hiburan Malam (THM), warung, dan kios yang tidak memiliki izin operasional. Serta di tengarai menjadi tempat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi terselubung.
Dalam operasi yang melibatkan personel dari Polres Luwu Timur dalam hal ini Kasat Sabhara, Camat Wasuponda, Alamsyah, dan Kepala Desa Tabarano, Rimal Manukallo ini. Sedikitnya 7 tempat usaha telah-dilakukan penyegelan. Selain itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari lokasi.
Baca juga:Â Bupati Gowa Minta Satpol PP Terus Bekerja Maksimal
Tidak hanya menyegel, tim gabungan juga mendata para pelayan kafe dan memberikan arahan serta peringatan tegas. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa.
Bila terbukti kembali melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 3 tahun 2017 tentang Pengendalian.Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol akan-diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk pelayan kafe yang berasal dari luar daerah, akan kami minta untuk dipulangkan ke kampung halamannya. Ini sebagai bentuk efek jera agar tidak kembali dan mengulangi perbuatannya,” tutur Indra Fauzy.
Baca juga:Â Pastikan Ujian Berjalan Lancar, Bupati Irwan Tinjau Tes PPPK Tahap II Luwu Timur
Ia juga menambahkan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari Tindaklanjut Arahan bapak Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam untuk meningkatkan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini telah diabaikan oleh sejumlah pelaku usaha.
“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak moral dan ketertiban sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari penegakan hukum ini, berupa lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Agar segera mengurus izin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Indra Fauzy. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)