MetroNewsParlemenPolitik

Legislator DPRD Makassar Odhika Cakra Minta Pemilihan Ketua RT RW Kedepankan Prinsip Demokrasi

dprd.makassarkota.go.id/berandaMAKASSAR, NEWSURBAN.ID – “Kedepankan prinsip demkrasi dalam pemilihan Ketua RT RW se Kota Makassar pada Juni hingga Juli 2025.”

Demikian sikap Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan yang menyoroti rencana pemilihan Ketua RT dan RW se Kota Makassar oleh Pemerintah Kota.

Ia menerangkan pentingnya keseragaman dan prinsip demokratis dalam pelaksanaan pemilihan tersebut agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat.

Menurut legislator dari Fraksi NasDem ini, proses pemilihan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan dalam satu kesatuan sistem yang adil serta transparan.

Baca Juga : DPRD Makassar Dukung Program Munafri-Aliyah, Soal Iuran Sampah Gratis Bagi Warga di TPA Antang

“Pemilihan Ketua RT dan RW harus di atur secara demokratis dan memiliki mekanisme yang seragam. Jangan sampai ada perbedaan yang menimbulkan ketimpangan dalam kontestasi,” ujar Odhika keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan sedang di rampungkan. Berdasarkan petunjuk teknis, pemilihan Ketua RT di lakukan secara langsung oleh warga.

Sementara, para Ketua RT suatu wilayah akan bermusyawarah untuk memilih Ketua RW. Setelah itu, Ketua RT dan RW akan bersama-sama menentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Baca Juga : Laporan APBD 2024: Realisasi 84%, Pemkot Makassar Rinci Pendapatan dan Belanja 2024

Dari mekanisme tersebut, Odhika menilai bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam proses representasi warga di tingkat lingkungan. Harusnya pemilihan RT dan RW di pilih langsung oleh warga.

Ia menegaskan bahwa fungsi RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat masyarakat. Karena itu, proses pemilihannya harus mencerminkan nilai-nilai partisipatif dan kesetaraan.

“Kita berharap pemerintah kota memastikan mekanisme ini betul-betul melibatkan masyarakat dan menghindari potensi ketimpangan kewenangan maupun representasi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button