
BONE, NEWSURBAN.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menanggapi adanya kasus dugaan perselingkuhan salah satu pegawai ASN Pemda Bone.
Menurutnya jika pelaku bersangkutan terbukti melakukan perselingkuhan bisa terancam sanksi pemecatan dari ASN.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam menerangkan, jika mengacu pada regulasi, pemecatan dari ASN ini merupakan sanksi pendisiplinan terberat. Yang bisa di hadapi ASN jika di putuskan yang bersangkutan menghadapi pidana yang berat.
Baca Juga:Â Dana Segar Rp5 Triliun untuk Petani Jagung di Bone, Mentan: Harga Jagung Tak Boleh Lagi di Bawah HPP
“Kalau sanksi yah bisa di hilangkan jabatannya, di turunkan pangkatnya. Di tahan kenaikan pangkatnya, kalau betul-berul pidananya tinggi itu bisa sanksi pemecatan,” ungkapnya Selasa (20/5/2025).
Lanjut Edy mengatakan soal kasus perselingkuhan yang viral ini, laporan yang bersangkutan di akui telah di terima pihaknya dan saat ini tengah di proses.
Ia mengatakan terkait kasus ini pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan dari tim teknis, dan putusan kepolisian soal pidananya.
Baca Juga:Â Miris, Suami Sedang Jalani Pendidikan Perwira Polisi, Istri Malah Enak-enak Dengan Lelaki Lain
Kajian dari tim teknis akan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Yang selanjutnya menghasilkan rekomendasi untuk di telaah BKPSDM.
“Yang keberatan kan suaminya kan, selingkuh kan, dia yang melapor, itu ranahnya pidana. Tetapi dia juga melaporkan statusnya sebagai ASN yang di anggap melakukan tindakan tak terpuji, yakni perselingkuhan,” tegas Edy Saputra.
Sebelumnya Seorang ASN SA (38) di Kabupaten Bone melaporkan istrinya IA (37). Terlapor kasus perselingkuhan merupakan seorang Bidan ASN di Dinas Kesehatan Bone. Suaminya melaporkan ke kepolisian atas tindakan perselingkuhan dengan oknum Polisi AS.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bone Bongkar Bandar Sabu dan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan
Dari hasil penjajakan SA, di ketahui inisial polisi yang di maksud SA yakni AS. Ia seorang polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Sejumlah bukti kata dia telah di kantongi, dari isi percakapan vulgar IA di sosmed, hingga bukti CCTV keduanya di salah saru rumah makan dan kantor IA. Sementara laporan tersebut telah sampai ke Propam Polda, Pemkab Bone, dan Polres Bone.
“Propan Polda itu saya masukkan 13 Maret, Pores Bone 19 Maret 2025, 15 Maret Pemda,” tambahnya. (far/*)