News

DPK Lutim Lakukan Pendampingan Verifikasi dan Identifikasi Arsip di Setda

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan kegiatan pendampingan verifikasi dan identifikasi arsip di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Luwu Timur, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan jenis arsip yang layak di musnahkan dan arsip yang memiliki nilai guna permanen (arsip statis). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Pendampingan ini terkordinir oleh Tenri H., S.Pd dan Ketut Ari Handayani, SE. selaku Arsiparis DPK Lutim. Memastikan proses verifikasi berjalan sesuai dengan kaidah dan standar kearsipan yang berlaku.

“Kegiatan ini sangat penting dalam menjaga tertib arsip. Sebagai upaya penyelamatan arsip statis yang memiliki nilai sejarah, hukum, dan evidensial,” ujar Tenri.

Baca juga: Luwu Timur Mantapkan Langkah Hadapi Verlap KLA 2024

Selama kegiatan berlangsung, tim DPK Lutim bersama staf dari Sekretariat Daerah. Melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah arsip yang telah lama tersimpan dan belum diverifikasi.

Proses ini mencakup pencatatan, pengelompokan. Serta penilaian terhadap setiap dokumen berdasarkan nilai guna administrasi, hukum, dan informasinya.

Melalui kegiatan ini mengharapkan dapat tercipta pengelolaan arsip yang lebih efisien dan tertib, serta memperkuat budaya sadar arsip di lingkungan pemerintahan daerah.

DPK Lutim juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan pembinaan. Kepada seluruh perangkat daerah guna mewujudkan sistem kearsipan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional. (um/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button